Verifikasi lapangan dilakukan oleh Koordinator Harian
Stranas PK - Didik Mulyanto dan tenaga ahli Stranas PK - Muhammad Isro. Tujuannya, untuk
memverifikasi kondisi faktual lahan sawah, membandingkannya dengan data spasial
yang tersedia, serta mengidentifikasi potensi alih fungsi lahan menjadi kawasan
non-pertanian seperti industri dan permukiman.
Sebagai salah satu lumbung padi nasional, Kabupaten
Demak memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan Indonesia. Berdasarkan
data BPS, pada musim tanam 2024, luas lahan pertanian padi di Demak mencapai
48.791 hektare, dengan produksi gabah kering panen mencapai 151.000 ton hingga
Maret. Total lahan sawah dilindungi (LSD) di wilayah ini tercatat lebih dari
51.000 hektare.
Kontribusi sektor pertanian terhadap ekonomi Demak juga
sangat signifikan, yaitu 19,81% terhadap PDRB daerah (data 2022). Hal ini
menunjukkan bahwa selain sebagai produsen pangan, sektor pertanian juga menjadi
tumpuan penghidupan masyarakat lokal.
Namun demikian, tekanan terhadap lahan pertanian kian
meningkat. Pemerintah daerah dan pusat mencatat indikasi perubahan fungsi lahan
sawah menjadi kawasan industri dan perumahan, yang jika tidak dikendalikan
dapat berdampak serius terhadap ketahanan pangan, ekosistem lingkungan, dan
kesejahteraan petani. Selain itu, ancaman alih fungsi juga berasal dari rob
yang membanjiri area sawah. Berdasarkan hasil analisis Pemda Demak, seluas
3.167 ha tergenang pasang surut maupun permanen, dengan nilai kerugian mencapai
33 milyar/panen.
Rangkaian Kegiatan Pemantauan
Kegiatan pemantauan yang dilakukan tim lintas
kementerian ini melibatkan:
- Koordinasi bersama Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah;
- Rapat koordinasi dengan Bupati dan
jajaran pemerintah kabupaten terkait progres pelaksanaan aksi serta kendala
yang dihadapi;
- Kunjungan langsung ke lokasi sawah
yang alih fungsi
- Wawancara dengan pihak-pihak terkait
di lapangan.
Proses ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan
bahwa pengendalian alih fungsi lahan bukan hanya wacana, tetapi betul-betul
dilaksanakan berdasarkan data, hukum, dan kepentingan publik.