Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menegaskan bahwa
verifikasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan langkah
penting dalam mencegah korupsi dan pencucian uang, terutama di sektor pembelian
logam mulia dan transaksi valuta asing (valas) non-bank.
Dalam Rapat Koordinasi Aksi 9 Pencegahan Korupsi Berbasis NIK yang
berlangsung di Gedung ACLC KPK, diskusi dipimpin langsung oleh Koordinator
Harian Stranas PK, Sari Angraeni, dan dipandu oleh Tenaga Ahli Stranas PK,
Fridolin Berek. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari DJP, Kemendagri, Bank
Indonesia, dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
“Pajak selama ini hanya berfokus pada sektor formal, padahal transaksi
valuta asing dan pembelian logam mulia juga marak terjadi di sektor informal,”
ujar Fridolin Berek saat membuka diskusi. “Inilah pentingnya optimalisasi
pemanfaatan NIK agar transaksi semacam ini tetap bisa diawasi dan tercatat
dengan benar.”
Koordinator Harian Stranas PK, Sari Angraeni, menambahkan urgensi
dari pemadanan data pajak dengan data kependudukan, “Bagaimana mungkin
seseorang bisa membeli emas 10 kilogram tapi tidak punya NPWP? Ini jelas tidak
wajar. Maka, kita harus pastikan bahwa data NPWP dan NIK cocok, agar tidak ada
celah penyalahgunaan,” tegasnya.
Stranas PK menyampaikan bahwa transaksi emas dan valas selama ini
menjadi salah satu celah utama praktik pencucian uang hasil korupsi. Beberapa
kasus besar menunjukkan adanya penggunaan identitas palsu dalam pembelian logam
mulia dan penukaran valas dalam jumlah besar.
“Verifikasi NIK bukan hanya soal kepatuhan administratif, tapi
menjadi benteng awal dalam pencegahan. ANTM harus segera menindaklanjuti kerja
sama ini kembali, sebagai bentuk komitmen tata kelola yang bersih,” tambah
Koordinator Stranas PK.
ANTM Siap Perbarui PKS dengan Dukcapil
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) sebelumnya telah menandatangani
Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk pemadanan
data pembeli logam mulia, namun kerja sama tersebut saat ini sudah tidak
berlaku. Dalam pertemuan tersebut, ANTM menyatakan kesiapannya untuk memulai
kembali PKS yang sempat berjalan, terutama sebagai bentuk kepatuhan terhadap
Aksi Pencegahan Korupsi.
Selama ini ANTM telah bermitra dengan penyedia aplikasi berbasis
NPWP (PajakKita) untuk verifikasi data, namun integrasi dengan data
kependudukan belum dilanjutkan. Dalam pembaruan PKS dengan Dukcapil nanti,
sejumlah elemen data yang akan disinkronisasi antara lain:
· Nomor Induk Kependudukan (NIK)
· Nama lengkap dan tanggal lahir
· Jenis kelamin dan
kewarganegaraan
· Alamat domisili
· Status hidup
Langkah ini akan memastikan setiap transaksi emas dapat ditelusuri
dan tidak digunakan sebagai sarana pencucian uang oleh pelaku korupsi.
Transaksi Valas Masih Jadi Tantangan
Untuk transaksi valuta asing (valas), tantangan justru lebih
kompleks. Meski transaksi valas melalui bank berada di bawah pengawasan OJK,
pasar valas non-bank yang berada di bawah Bank Indonesia masih menyisakan celah
data yang besar. Pemetaan terhadap para pelaku penukaran valas, dari kelas
“paus” hingga “teri”, masih belum sepenuhnya terekam dalam sistem yang dapat
diverifikasi identitasnya.
Stranas PK mendorong agar sistem pencatatan dan pengawasan transaksi
valas juga disertai akses verifikasi berbasis NIK, sebagaimana yang tengah
dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Bank Indonesia dan
Kemendagri.
“Selama identitas pelaku transaksi belum bisa diverifikasi, celah
pencucian uang tetap terbuka. Perlu ada pemetaan lengkap terhadap penjual
valas, apalagi yang beroperasi di luar sistem perbankan,” tutup Kohar.