Dalam upaya memperkuat tata kelola sektor kelautan dan perikanan sekaligus meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) integrasi proses bisnis dan sistem informasi, Selasa (15/7) di Gedung ACLC KPK, Jakarta. Kegiatan ini difasilitasi oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagai bagian dari pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026, khususnya aksi Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta disaksikan oleh Koordinator Pelaksana Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi yang sekaligus merupakan Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Deputi Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang membawahi Kemenetrian Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Lembaga National Single Window selaku integrator sistem elektronik dan informasi antar Kementerian lembaga.
Langkah integrasi ini menargetkan proses dari hulu hingga hilir, mulai dari perizinan kapal, penangkapan, pendaratan, hingga ekspor hasil perikanan. Upaya ini bertujuan membenahi kerumitan birokrasi dan fragmentasi sistem yang selama ini menjadi hambatan dalam optimalisasi penerimaan negara. Berdasarkan data, volume penangkapan ikan nasional mencapai 7,5 juta ton per tahun, namun hanya menghasilkan PNBP sekitar Rp1 triliun rupiah, jauh di bawah potensi riil yang diperkirakan mencapai Rp 9–12 triliun.
Selain mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam, kerja sama ini juga bertujuan mereplikasi keberhasilan sistem SIMBARA yang juga telah didorong STRANAS PK sebelumnya pada sektor minerba. Replikasi ke sektor perikanan tangkap, diharapkan menciptakan interkoneksi lintas kementerian yang lebih efisien.
Penandatanganan PKS ini menjadi milestone penting dari salah satu dari 15 Aksi Pencegahan Korupsi periode 2025–2026, yakni aksi Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional, yang bertujuan menyatukan sistem, memperbaiki layanan pelabuhan, dan mengoptimalkan fungsi pengawasan lintas sektor.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54/2018 yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi agar dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur dan berdampak. Terdapat total 114 instansi pelaksana aksi yang terdiri dari 60 kementerian & Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 20 Pemerintah Kabupaten/Kota yang diberi mandat melaksanakan 3 Fokus seperti diamanatkan dalam Perpres 54 Tahun 2018 (Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi) kedalam 15 Aksi Pencegahan Korupsi / Aksi PK 2023 – 2024.