Jakarta, 24 Juli 2025
— Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK), yang terdiri dari KPK (selaku
koordinator), Bappenas, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan
Kantor Staf Presiden (KSP), menggelar rapat koordinasi di Gedung Bina Graha, Kantor
Staff Presiden, Jakarta. Pertemuan ini merupakan bagian dari agenda penyusunan
laporan semester I pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas
PK) 2025 -2026, dimana sesuai amanah
Perpres 54 Tahun 2018, harus disampaikan kepada Presiden RI setiap 6 bulan
sekali.
Stranas PK dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun
2018 sebagai implementasi atas ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)
2003, janji Indonesia kepada dunia bersama 139 negara lainnya untuk mencegah
dan memberantas korupsi secara sistemik. Strategi ini menjadi tulang punggung
upaya kolektif lintas kementerian dan lembaga untuk mendorong perbaikan tata
kelola publik . Terdapat total 114 instansi pelaksana aksi yang terdiri dari 60
kementerian & Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 20 Pemerintah
Kabupaten/Kota yang diberi mandat melaksanakan 3 Fokus seperti diamanatkan
dalam Perpres 54/2018 (Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan
Hukum dan Reformasi Birokrasi) kedalam 15 Aksi Pencegahan Korupsi / Aksi PK 2025
– 2026.
Dalam laporan semester ini, Timnas
PK menampilkan berbagai capaian strategis, di antaranya:
- Kenaikan
penerimaan negara di sektor minerba, melalui sistem Simbara yang
didorong Straans PK, dari Rp75,8 triliun (2021) menjadi Rp183,5 triliun (2022)
dan Rp172,9 triliun (2023);
- Digitalisasi
layanan logistik nasional lewat Indonesia Port Net yang
menghemat Rp182 miliar dan memangkas waktu layanan pelabuhan;
- Penerapan
e-audit dalam sistem pengadaan,
memungkinkan deteksi dini terhadap potensi kecurangan;
- Pemadanan
data subsidi listrik dengan NIK, yang
menemukan bahwa 29% penerima subsidi tidak tepat sasaran, berpotensi
menyelamatkan Rp14,5 triliun keuangan negara per tahun.
- Identifikasi
potensi denda sektor sawit dan tambang sebesar
Rp31,5 triliun, dengan realisasi hingga 2024 adalah Rp974 miliar;
Hasil identifikasi potensi denda sawit juga
saat ini menjadi referensi utama dalam pelaksanaan tugas Satgas Penertiban
Kawasan Hutan, yang masuk dalam aksi terkait kebijakan satu peta periode
2023-2024. Melanjutkan kebijakan satu peta, Periode aksi 2025-2026 , Stranas PK bersama Kemenko Pangan dan Kementerian
ATR/BPN tengah menyusun revisi Perpres No. 59 Tahun 2019. Beberapa hal krusial
yang didorong berkaitan dengan penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD)
serta penyediaan insentif bagi pemerintah daerah maupun petani guna mendukung
program swasembada pangan.
Selain itu, rapat
membahas percepatan reformasi regulasi di berbagai sektor, termasuk
digitalisasi perizinan, penguatan integritas partai politik, serta pengawasan
impor bahan baku industri. Laporan ini
akan menjadi masukan strategis bagi Presiden dalam menetapkan arah kebijakan
antikorupsi nasional. Timnas PK menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung
Asta Cita butir ke-7 dan RPJMN 2025–2029, serta menjaga kepercayaan global
terhadap komitmen Indonesia dalam tata kelola yang bersih dan transparan