Angin Segar Penyelesaian Peta Dasar
5 April 2023
Tim BIG menyebutkan, dengan cara konvensional dibutuhkan waktu setidaknya 140 tahun untuk menyelesaikan peta dasar di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, baru 2,58% peta dasar skala 1:5000 untuk seluruh wilayah Indonesia.
Ingat kasus dugaan suap Meikarta? Kasus ini muncul karena status tanah yang belum jelas peruntukannya, tetapi izin tetap diberikan bagi pengembang. Meikarta hanya satu dari sederet kasus terkait korupsi di sektor perizinan. Tak heran, sektor perizinan menjadi kasus korupsi terbesar kedua yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi setelah korupsi pengadaan barang dan jasa.”Pencegahan korupsi di perizinan ini yang sebenarnya jadi pijakan dari aksi yang dikenal dengan one-map policy, atau kebijakan satu peta”, demikian ditegaskan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Selaku Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan saat menerima audiensi tim dari Badan Informasi Geospasial (BIG) Rabu siang.
Kehadiran tim BIG yang dikawal langsung oleh Kepala BIG ke kantor Stranas PK adalah untuk meminta dukungan Stranas PK terkait anggaran untuk percepatan penyelesaian peta dasar skala besar yang akan digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan, salah satunya dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya perizinan berbasis lahan. Tanpa adanya dokumen RDTR, pemberian izin menjadi tidak optimal dan memakan proses yang lama. Dengan demikian, penetapan RDTR dan integrasi dengan OSS akan memberikan kepastian hukum serta memangkas waktu perizinan bagi para pelaku usaha.
Akan tetapi, menyelesaikan RDTR seluruh Indonesia bukan hal yang mudah. Peta dasar skala besar adalah suatu keharusan jika ingin disusun RDTR. Tim BIG menyebutkan, dengan cara konvensional dibutuhkan waktu setidaknya 140 tahun untuk menyelesaikan peta dasar di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, baru 2,58% peta dasar skala 1:5000 untuk seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu inisiatif yang coba didorong adalah dengan melakukan Kerjasama Pemerintah dengan BUMN (KPBUMN) untuk mendorong pembiayaan selain dari APBN. BIG membutuhkan dukungan Stranas PK sebagai bagian dari percepatan implementasi aksi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang melalui Pendekatan Kebijakan Satu Peta.
Sebagai tindak lanjut, Stranas PK akan memfasilitasi rapat kerja dengan kementerian/lembaga terkait antara lain Kementerian Keuangan, Bappenas, dan PT Telkom. BIG akan diminta memaparkan terkait urgensi peta dasar serta rencana percepatan penyelesaian.