Angin Segar Penyempurnaan Aplikasi SIPD Menjadi Aplikasi Umum
1 Maret 2023
Salah satu kendala yang sering disampaikan oleh Kementerian/Lembaga,
dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, dalam pelaksanaan Aksi
Pencegahan Korupsi (Aksi PK) adalah kurangnya ketersedian anggaran.
Aksi Integrasi Sistem Keuangan Daerah dan Pusat memasuki babak baru di akhir bulan Februari ini. Aksi yang telah dikawal sejak tahun 2018 lalu ini sedikit demi sedikit menunjukkan perkembangan berarti setelah sebelumnya jalan di tempat selama 4 tahun ke belakang. Aksi yang dahulu dikenal dengan aksi percepatan proses perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik ini didorong oleh Stranas PK melalui penggunaan sistem yang terintegrasi yang dikenal dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Salah satu kendala yang sering disampaikan oleh Kementerian/Lembaga, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, dalam pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) adalah kurangnya ketersedian anggaran. Di tingkat pusat, meskipun sudah ada aplikasi KRISNA milik Bappenas dan SAKTI milik Kementerian Keuangan, masih diperlukan upaya sinergi sistem informasi pelaporan kinerja antara Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkeu dan KemenPAN-RB. Secara khusus sebagai penguatan digitalisasi perencanaan-penganggaran, dibutuhkan alokasi anggaran untuk penyempurnaan Aplikasi SIPD agar menjadi Aplikasi Umum bagi Pemerintah Daerah.
Di level Pemerintahan Desa saat ini, aplikasi SISKEUDES sudah digunakan oleh hampir seluruh Pemerintah Desa, namun tetap diperlukan penyempurnaan teknologi maupun penyediaan jaringan infrastruktur teknologi di semua wilayah.