3. Aksi Reformasi Tata Kelola
Pelabuhan Banyaknya stakeholder pelabuhan, dengan 18 kementerian dan lembaga
yang beroperasi serta memiliki kewenangan di pelabuhan, menyebabkan pelayanan
tidak efisien dan membuka peluang terjadinya praktik pungutan liar. Oleh karena
itu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong digitalisasi
dan integrasi sistem dari 18 kementerian/lembaga yang terlibat dalam layanan
pelabuhan. Dengan langkah ini, setiap pengguna jasa kepelabuhanan ditargetkan
hanya membayar sekali (one single billing) untuk mendapatkan berbagai layanan
pelabuhan, termasuk labuh dan sandar, bongkar muat, karantina, imigrasi,
trucking, dan sebagainya. Digitalisasi juga menciptakan transparansi dalam
biaya yang harus dikeluarkan oleh pengguna jasa. Pada periode aksi 2021-2022,
melalui digitalisasi di 14 pelabuhan sebagai pilot, waktu dan biaya layanan di
14 Kawasan Pelabuhan utama di Indonesia berhasil dipangkas, menurunkan biaya
logistik sekaligus menghilangkan pungutan liar (pungli). Pengurangan cargo stay
dan port stay menjadikan performa pelabuhan di Indonesia masuk dalam 20 besar
terbaik di dunia versi UNCTAD. Hingga tahun 2023, jumlah pelabuhan utama yang
telah terdigitalisasi meningkat hampir 20 kali lipat dibanding periode
sebelumnya, mencapai hampir 270 pelabuhan. Tidak hanya pelabuhan utama, tetapi
juga lebih dari 1800 Terminal Khusus/Tersus dan Terminal Untuk Kepentingan
Sendiri/TUKS telah terdigitalisasi. Stranas PK juga mendorong penguatan
kelembagaan, termasuk penyatuan kepala syahbandar dan kepala otoritas pelabuhan
untuk menghindari dobel komando, melainkan satu komando di bawah KSOP.
Penguatan kelembagaan lainnya yang didorong oleh Stranas PK adalah efektivitas
dalam proses karantina di pelabuhan, dengan penyatuan karantina pertanian dari
Kementerian Pertanian dan karantina hewan dari Kementerian Perikanan menjadi
satu lembaga, yaitu Badan Karantina Nasional.