Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah Koentji
10 June 2022
Misi untuk memiliki pemerintahan yang bersih dan transparan dapat diwujudkan dengan membangun integritas penyelenggaranya. Tepat rasanya jika ada yang mengatakan perubahan harus dimulai dari dalam diri sendiri. Semangat good governance dalam tubuh pemerintah juga harus didukung dengan pengawasan internal, agar tak ada lagi pejabat pemerintahan yang cawe-cawe dengan pihak lain alias menyalahgunakan wewenang kekuasaan.
Apa yang bisa dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, adil, transparan, dan akuntabel?
Jawabannya, diawali dari reformasi birokrasi yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance, dengan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama pada aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur, pembenahan kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi sebuah keniscayaan dalam penyelenggaraan organisasi pemerintahan. Salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif & efisien dengan meningkatkan peran dan fungsi dari APIP.
APIP inilah yang menjadi tumpuan terbesar dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan jauh daripada sifat-sifat koruptif. Hal ini juga yang menjadi salah satu rencana aksi dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Peran APIP menjadi kunci sebagai komponen utama dalam pencegahan korupsi di semua kementerian, lembaga dan pemerintahan daerah. Harapannya, dengan meningkatnya peran APIP di kementerian, lembaga dan pemerintahan daerah justru dapat melakukan pencegahan dengan upaya-upaya deteksi dini, manakala terjadi praktik-praktik korupsi dan penyelewengan atau penyimpangan lainnya.
Peran pengawasan intern APIP pada inspektorat di kementerian, lembaga dan pemerintahan daerah memberikan keyakinan (assurance) yang memadai, dengan melakukan fungsi pengawasan di seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan, berupa kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan-kegiatan pengawasan lain, terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing kementerian, lembaga dan pemerintahan daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku secara efektif dan efisien dalam mewujudkan Good and Clean Governance. Hal ini sesuai dengan tujuan dari pada reformasi birokrasi yaitu mewujudkan pelayanan masyarakat yang terbaik.
Namun dirasakan sampai dengan saat ini pengawasan yang dilakukan APIP dinilai belum optimal , masih banyak pejabat penyelenggara negara dan pemerintahan yang tersangkut dengan kasus-kasus tindak pidana korupsi, serta ditemukannya adanya inefisiensi atau sifat-sifat koruptif pada pengelolaan keuangan. Hal ini terbukti dari beberapa kasus tindak pidana korupsi pada kementerian, lembaga dan pemerintahan daerah; Terlihat dari data KPK tahun 2020-2021 terdapat dua menteri dan 12 (dua belas) kepala daerah yang ditangkap terkait dengan tindak pidana korupsi.
Perbaikan harus terus dilakukan, Stranas PK mendorong penguatan peran APIP dalam empat aspek yaitu, kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola dan anggaran. Dengan target, APIP diharapkan dapat memenuhi fungsi independensi secara kelembagaan, pemenuhan kuantitas dan kompetensi sumber daya manusia dengan terpenuhinya dukungan anggaran untuk operasional pengawasan.