Baru 14 Provinsi Miliki Perda RTRW, Sisanya Ditargetkan Rampung di Tahun 2024
11 Juni 2024
Salah satu aksi pencegahan korupsi yang didorong Stranas PK hingga saat ini adalah aksi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui kebijakan satu peta. Ketidakpastian pemanfaatan ruang mengakibatkan banyaknya ruang abu-abu yang berisiko terjadinya korupsi. Oleh karena itulah, sebagai salah satu target dalam upaya pencegahan korupsi 2023-2024, Stranas PK mendorong ditetapkannya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seluruh provinsi di Indonesia.
Selain 4 Daerah Otonom Baru (Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya), sisanya masih banyak provinsi yang berjibaku dengan proses penyelesaian RTRW. Stranas PK menyayangkan provinsi Riau dan Kalimantan Tengah yang awalnya menjadi daerah piloting aksi Stranas PK ternyata hingga saat ini Perda RTRW-nya belum juga rampung. Kendalanya cukup beragam, namun mayoritas Pemerintah Provinsi belum menyepakati substansi RTRW dengan DPRD.
Tenaga Ahli Stranas PK Muhammad Isro selaku pengampu aksi pencegahan korupsi ini menegaskan bahwa diharapkan bagi provinsi yang masih berproses segera melakukan percepatan untuk dapat melakukan penetapan Perda RTRW sebelum kepala daerah dan DPRD selesai masa tugasnya. PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, menegaskan bahwa jangka waktu penyusunan dan penetapan RTRW dibatasi paling lama 18 bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan RTRW. Artinya seluruh provinsi seharusnya telah menetapkan Perda RTRW yang di dalamnya memuat juga materi teknis perairan pesisir.
Tindak lanjut pertemuan ini antara lain: Pemerintah Provinsi akan melakukan percepatan pembahasan dengan DPRD; Kementerian Dalam Negeri akan memfasilitasi pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan batas administrasi antar provinsi dan kabupaten, kota; Kementerian ATR/BPN akan melakukan asistensi kepada Pemerintah Provinsi yang tengah mengejar penyelesaian RTRW.