Belum Lapor Data Pemilik Manfaat, Korporasi Akan Diblokir Ditjen AHU Kemenkumham
22 Februari 2023
Faktanya, hingga Desember 2022 deklarasi data
beneficial ownership
di Indonesia baru mencapai 38,47%.
Pernah dengar ada kasus data pemilik perusahaan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos)? Hal ini bukanlah hal yang aneh karena memang sang empunya pemilik perusahaan/korporasi yang sesungguhnya tidak tercantum dalam data legal korporasi. Bahkan, tidak jarang nama sopir, nama pembantu dan nama orang lain dicatut dan didaftarkan sebagai pemilik korporasi. Hal ini berpotensi disalahgunakan untuk tindak korupsi maupun pencucian uang yang merugikan negara.
Transparansi data pemilik manfaat korporasi memiliki peranan penting dalam upaya pencegahan korupsi perizinan, pengadaan barang/jasa dan membantu proses penanganan perkara. Oleh karena itulah, Stranas PK kembali mendorong Aksi Pemanfaatan Data Beneficial Ownership (BO) pada tahun 2023-2024.
Faktanya, hingga Desember 2022 deklarasi data
beneficial ownership
di Indonesia baru mencapai 38,47%. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang gencar-gencarnya melakukan pembenahan data
beneficial ownership
/pemilik manfaat dalam rangka untuk menjadi anggota dari
Financial Action Task Force
(FATF).
Baru-baru ini, melalui laman resminya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan bahwa korporasi yang belum melakukan pelaporan data pemilik manfaat. Korporasi akan diberlakukan pemblokiran akses sementara pada Sistem Administrasi Badan Hukum. Korporasi diminta melakukan pengisian data pemilik manfaat melalui laman
https://bo.ahu.go.id
untuk membuka pemblokiran akses tersebut.
Hal ini merupakan bentuk implementasi pelaksanaan
Peraturan Presiden No 13 Tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang mewajibkan korporasi untuk menyampaikan laporan pemilik manfaat.
Masyarakat pun bisa berpartisipasi untuk memantau progres deklarasi dan transparansi data beneficial ownership (BO) serta melihat daftar nama korporasi/perusahaan yang belum juga melaporkan data pemilik manfaatnya pada laman
https://bo.ahu.go.id
.