Benahi Tata Kelola PNBP, Stranas PK Sambangi Unit Pengelola Pengujian Ranmor Dishub DKI Jakarta
23 May 2022
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dirasakan belum optimal karena masih menghadapi sejumlah masalah mulai dari regulasi dan mekanisme pemungutannya. Salah satu aksi Stranas PK dalam rangka pembenahan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP), adalah memantau peningkatan layanan uji kendaraan bermotor melalui peningkatan level akreditasi Unit Pelayanan – Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UP-UBKB) dari B ke A di 20 Kabupaten/Kota di Indonesia, yang pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No. KP.4404/AJ.502/DRJD/2020 tentang Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Melalui peningkatan akreditasi UP-UBKB di daerah dapat dilakukan pemantauan pemenuhan standar sebagai Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor mencakup aspek regulasi yang mendasari pelaksanaan layanan publik, penerapan sistem pembayaran non tunai serta penerapan layanan elektronik dalam bentuk Bukti Layanan Uji elektronik (BLUe) yang terhubung ke Kementerian Perhubungan sebagai Kementerian Pembina.
Sehubungan dengan pelaksanaan Aksi Stranas PK, dilakukan kunjungan ke penyelenggaraan layanan publik oleh Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan DKI Jakarta Pulogadung, yang dapat digunakan sebagai contoh implementasi Peraturan Dirjen Perhubungan Darat.
Pembenahan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Cukai merupakan salah satu aksi pencegahan korupsi yang dikawal oleh Stranas PK.