Stranas PK
mendorong pemanfaatan data BO untuk penanganan perkara, perizinan, dan
pengadaan barang dan jasa.
Hingga akhir 2024,
hampir 50% korporasi sudah melaporkan data BO ke Ditjen AHU Kementerian Hukum.
Dimana sebesar 96,83% yang melapor merupakan korporasi di sector resiko tinggi
(tambang, perdagangan, dan konstruksi) dan sebesar 52,86% penyedia barang jasa di platform SIKAP LKPP juga telah melapor
BO.
Untuk periode
2025-2026, Stranas PK kembali melanjutkan
untuk mendorong peningkatan akurasi data BO, bekerjasama dengan K/L
terkait untuk melakukan verifikasi data teknis seperti perizinan, pajak, asset,
dan transaksi keuangan. Dan telah
disusun Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Verifikasi dan Pengawasan
Pemilik Manfaat bahkan telah mendapat persetujuan Presiden.
Sejalan dengan
terbitnya UU No.4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan
dimana pemerintah mewajibkan pelaku usaha menyampaikan pelaporan keuangan melalui satu plaform , yaitu FRSW (Financial
Reporting Single Window). Pengaturan mengenai pelaporan keuangan di dalam
Undang-Undang P2SK dilatarbelakangi oleh kondisi pelaporan keuangan di
Indonesia yang saat ini belum ideal, antara lain: pelaporan laporan keuangan
(LK) ke banyak instansi dan tanpa ada enforcment, maraknya kasus fraud dan tidak
terdapat basis data laporan keuangan secara nasional.Hal ini
meringankan pelaku usaha karena cukup satu kali mengirimkan laporan keuangan ke
dalam sistem FRSW yang bisa dibagipakaikan dengan kementerian/lembaga yang
berwenang. Pemerintah pun akan lebih mudah melakukan pengawasan penerimaan negara.