Bincang Stranas PK - Cegah Korupsi Pada Impor Pangan Strategis dan Sektor Kesehatan
20 Oktober 2021
Pada tanggal 19 Oktober 2021, Sekretariat Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengadakan kegiatan Bincang
Stranas PK dengan mengambil tema “Mengakhiri Korupsi di Impor Pangan dan
Kesehatan, implementasi neraca komoditas dan SSM Perizinan”. Acara yang
dilakukan secara virtual dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator
Perekonomian Republik Indonesia – Airlangga Hartanto dan Kepala Staf
Kepresidenan RI – Moeldoko yang hadir mewakili Tim Nasional Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Hadir dalam acara tersebut
juga Sekretaris Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian - Susiwijono
Moegiarso dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku Koordinator
Pelaksana Stranas PK – Pahala Nainggolan yang menyampaikan paparan
materi mengenai isu terkait.
Salah satu aksi pencegahan korupsi
yang dilaksanakan di Stranas PK pada tahun 2021-2022 adalah Perbaikan
Integrasi Data Ekspor Impor pada Komoditas Pangan dan Kesehatan dengan
tujuan utama adalah perbaikan tata kelola impor/ekspor melalui sistem
database yang akurat dan mutakhir serta mekanisme pengawasan melekat di
sektor pangan strategis dan kesehatan.
Kepala Staf Kepresidenan –
Moeldoko dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rapat terbatas
Presiden selalu menegaskan setiap rupiah yang keluar dari APBN semua
harus dipastikan memiliki manfaat ekonomi, bermanfaat bagi rakyat dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
“Oleh karena itu
12 aksi pencegahan korupsi yang ada di Stranas PK tahun 2021-2022
sangat relevan dan telah disusun sesuai dengan arahan Presiden,
khususnya untuk peningkatan kemudahan berusaha dan perizinan, pemulihan
ekonomi dan penanganan pandemik serta peningkatan indeks persepsi
korupsi. Aksi perbaikan tata kelola impor/ekspor komoditas khususnya
pangan strategis dan alat kesehatan dapat menjadi aksi yang dapat
memperbaiki tata kelola dan mampu mencegah potensi kerugian negara”,
tegas Moeldoko.
Aksi Stranas PK ini, dilaksanakan berdasarkan
pemahaman atas permasalahan yang terkait Tata Kelola Ekspor Impor,
seperti Perizinan Impor yang dinilai tidak transparan, sehingga
menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang, tidak tepat waktu dan
jumlah, sehingga tidak memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha,
yang akan merugikan para Pelaku Usaha. Selain itu, proses bisnis
Perizinan Ekspor Impor masih dilakukan secara terkotak-kotak, terpisah
dan tersebar di masing-masing Kementerian/ Lembaga terkait. Hal ini akan
menjadi tantangan utama, bagi Kebijakan Perdagangan Indonesia,
berkaitan dengan upaya menciptakan Pengelolaan Ekspor Impor yang
transparan, efisien, dan tepat sasaran.
Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian – Airlangga Hartanto dalam acara ini juga
menyampaikan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah
bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga National
Single Window (LNSW), dan Kementerian/ Lembaga terkait untuk bersinergi
membangun sebuah Sistem Nasional, Data dan Informasi yang menggambarkan
situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu, yang disebut sebagai
Neraca Komoditas
“Neraca Komoditas ini akan menjadi referensi
utama dalam perumusan kebijakan pemerintah di bidang eskpor-impor, dan
mempunyai 3 fungsi utama, yaitu sebagai dasar penerbitan Persetujuan
Impor dan Persetujuan Ekspor, sebagai acuan data Produksi dan Konsumsi
Nasional, serta sebagai acuan untuk pengembangan industri nasional”
jelas Airlangga Hartanto.
Pahala Nainggolan selaku Deputi
Pencegahan dan Monitoring KPK/ Koordinator Pelaksana Stranas PK
menyampaikan capaian dari aksi Perbaikan Integrasi Data Ekspor Impor
pada Komoditas Pangan dan Kesehatan yang dilaksanakan oleh Stranas
PK. “Saat ini sudah 13,8 % validasi data ketersediaan Nasional yang
sinkron dengan kebutuhan nasional dan realisasi import. Kami sangat
mengharapkan partisipasi dari asosiasi, pelaku usaha, Kementerian dan
Lembaga untuk satu perbaikan data dan memberikan masukan mengenai sistem
yang masih kurang memadai agar dapat terus ditingkatkan”, ucap Pahala
Nainggolan.
Lebih lanjut dijelaskan lebih rinci mengenai tata
kelola ekspor dan impor komoditas yang dilaksanakan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian oleh Sekretaris Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian - Susiwijono Moegiarso.
“Neraca Komoditas
akan disediakan dalam suatu Sistem Interface Tunggal yang Terintegrasi
secara nasional, yang disebut Sistem Nasional Neraca Komoditas
(S.N.A.N.K. atau dibaca “senang”) yang merupakan sub sistem dari sistem
Indonesia National Single Window (INSW). Apabila program Neraca
Komoditas ini telah berlaku, maka untuk semua proses Perizinan Ekspor
dan Impor, para Pelaku Usaha cukup berhubungan dengan SNANK, dan
selanjutnya SNANK akan mengalirkan data dan informasi dari Pelaku Usaha
tersebut kepada Kementerian/Lembaga terkait. Melalui Sistem Pelayanan
Perizinan Ekspor Impor yang terintegrasi seperti ini, diharapkan dapat
memudahkan Pelaku Usaha serta menghilangkan redundansi dan duplikasi
data” ucap Susiwijono Moegiarso.
Untuk mewujudkan kebijakan
pengaturan ekspor dan impor yang akurat dan tepat sasaran, Pemerintah
menetapkan penyusunan Neraca Komoditas, yang menyediakan data dan
informasi, terkait kebutuhan dan pasokan untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun. Neraca Komoditas juga mempertimbangkan persyaratan lain yang
tertuang dalam norma, standar, persyaratan, dan kriteria perizinan
berusaha di bidang perdagangan.
Hadir dalam kegiatan ini juga
perwakilan dari pelbagai asosiasi ekspor – impor ikut dalam diskusi
mengenai tantangan dan usulan kebijakan serta peningkatan kepatuhan
pelaku usaha pada rencana kebutuhan ekspor dan impor.
Siaran ulang Bincang Stranas PK – Mengakhiri Korupsi di Impor Pangan dan Sektor Kesehatan dapat dilihat di link berikut:
https://bit.ly/YTBincangStranasPK191021
Materi dari Bincang Stranas PK – Mengakhiri Korupsi di Impor Pangan dan Sektor Kesehatan dapat diunduh di link berikut:
https://bit.ly/MateriBincangStranasPK19Okt2021