Bincang Stranas PK - Integrasi Pengelolaan Anggaran di Daerah, Kapan Siapnya?
24 November 2021
Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) kembali mengadakan kegiatan Bincang Stranas PK pada tanggal 23 November 2021 dengan mengambil tema “Integrasi Pengelolaan Anggaran di Daerah, Kapan Siapnya?”. Acara Bincang Stranas PK ini dibuka langsung oleh Menteri PPN/ Bappenas RI, selaku Tim Nasional Pencegahan Korupsi – Suharso Monoarfa serta menghadirkan PLH Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Agus Fatoni yang menyampaikan mengenai integrasi pengelolaan keuangan melalui perbaikan modul penatausahaan dan modul akuntasi pelaporan pada SIPD.
Stranas PK terus mengawal aksi pencegahan korupsi pada implementasi integrasi sistem pengelolaan anggaran daerah. Aksi Pencegahan Korupsi ini memiliki target untuk mengintegrasikan pengelolaan anggaran dan output pembangunan mulai dari Pemerintah tingkat Desa, Kabupaten Kota, Provinsi hingga ke level Pemerintah Pusat.
Salah satu bagian reformasi birokrasi dalam upaya pencegahan korupsi adalah melalui Integrasi perencanaan dan penganggaran di daerah. RPJMN tahun 2020-2024 menargetkan integrasi sistem perencanaan dan penganggaran Pemerintah Daerah akan terealisasi pada akhir tahun 2022. Perluasan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektornik di bidang pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi juga menjadi salah satu target prioritas nasional yang akan terimplementasi pada seluruh daerah pada tahun 2024. Target ini harus dijadikan acuan kerja bersama bagi Pemerintah Pusat maupun di Pemerintah Daerah.
Menteri PPN/ Bappenas RI, Suharso Monoarfa menjelaskan, Pemerintah Daerah telah menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai suatu sistem pengelolaan informasi pembangunan, keuangan dan pemerintahan daerah yang saling terhubung, “Dalam pelaksanaannya, SIPD masih dalam penyempurnaan pada sinkronisasi data, regulasi antar level Pemerintahan, proses bisnis perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, pelaporan dan evaluasi di pemerintahan daerah. Penyempurnaan tersebut dapat membentuk SIPD sebagai sistem yang andal dalam proses mentatausahakan seluruh tahapan pembangunan di pemerintahan daerah,” terangnya.
Kementerian Dalam Negeri telah mengajukan usulan penetapan platform SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) untuk ditetapkan menjadi Aplikasi Umum di daerah. Namun tanggapan dari Kementerian PAN dan RB selaku koordinator SPBE, aplikasi SIPD belum dapat ditetapkan menjadi aplikasi umum bagi daerah karena masih perlu dilakukan penyempurnaan. Hingga saat ini, 2 (dua) dari 4 (empat) modul pada aplikasi SIPD sudah dapat digunakan oleh hampir seluruh Pemerintah Daerah, yakni modul perencanaan dan modul penganggaran. Sementara modul penatausahaan dan modul pelaporan masih pada tahap uji coba penerapan di beberapa daerah.
Menurut PLH Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Agus Fatoni, saat ini SIPD masih dalam tahap penyempurnaan dan Kemendagri akan terus melakukan pembenahan sistem dan juga mendorong percepatan infrastruktur internet khususnya di wilayah timur Indonesia. “Kami harap SIPD akan siap dan dilakukan implementasi secara menyeluruh pada Desember 2022,” ujarnya.
Implementasi SIPD mendapatkan dukungan dari Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Ariwibowo, Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, Kepala Bappeda Kabupaten Manokwari, Muhammad Irwanto, dan Kepala BPKAD Kabupaten Gorontalo, Nuryanto yang hadir dalam webinar ini, untuk dapat dikuatkan dan dijalankan bersama dengan baik. Mereka juga menyampaikan kesulitan yang saat ini dihadapi dalam mengintegrasikan sistem pengelolaan anggaran di dearah masing-masing yang sebelumnya menggunakan aplikasi yang berbeda-beda. Diharapkan implementasi SIPD ini dapat segera dilaksanakan dan mengintegrasikan seluruh aplikasi pengelolaan anggaran di dalam SIPD secara serentak di setiap daerah di Indonesia.
Siaran ulang Bincang Stranas PK dapat dilihat pada link berikut:
https://bit.ly/YTStranasPK