Bincang Stranas PK - SPBE: Mencegah Korupsi dengan Digitalisasi Tata Kelola Pemerintahan
7 November 2021
Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada hari Jumat, 5 November 2021 yang lalu mengadakan kegiatan Bincang Stranas PK dengan mengambil tema “SPBE: Mencegah Korupsi Melalui Digitalisasi Tata Kelola Pemerintahan”. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual dibuka langsung oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata yang juga hadir sebagai perwakilan dari anggota Tim Nasional Stranas PK. Bincang Stranas PK juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika – Johnny G. Plate, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB – Rini Widyantini, Direktur Jenderal Apikasi Informatika Kementerika Kominfo – Samuel Abrijani P, dan Deputi Bidang Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Mansuai BSSN – Akhmad Toha.
Salah satu aksi pencegahan korupsi yang dilaksanakan di Stranas PK pada tahun 2021-2022 adalah aksi percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Lansekap ekonomi, social-budaya dan politik saat ini lebih digital ketimbang sedekade lalu. Perkembangan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) (Electronic- Government Development Index/EGDI) saat ini menunjukkan kecenderungan demikian. Dalam periode (2010-2020) indeks SPBE meningkat dari 0,4026 menjadi 0,6824 (skala 0-1). Dari 193 negara yang disurvei, ranking Indonesia membaik dari 107 pada 2018 menjadi 88 pada 2020.
Dalam sambutan pembukaannya, Alexander Marwata menampilkan rekaman video mengenai visi pemerintahan yang diusung oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2019. Sistem pemerintahan “Dilan”, digital melayani adalah visi pemerintahan yang diusung oleh Presiden Joko Widodo dan disampaikan kepada publik tahun 2019. Secara sederhana, Dilan merupakan terjemahan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) yang regulasinya sudah diterbitkan sebelumnya berupa Peraturan Presiden no.54/2018.
“Pemerintahan Dilan identik dengan birokrasi yang bersih, efektif, dan terpercaya dalam memberikan pelayanan kepada publik. Dilan dapat mencegah korupsi melalui penggunaan teknologi termasuk kelembagaan, infrastruktur dan keamanannya. Diyakini digitalisasi ini akan menciptakan sistem dan tata kelola pemerintahan yang lebih efesien, efektif, berkelanjutan dan bebas dari korupsi,” jelas Alexander Marwata.
Pada kesempatan yang sama Menteri Komunikasi dan Informatika – Jhonny G. Plate juga menegaskan digitalisasi tata kelola pemerintahan melalui penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan pemerintahan yang lebih baik sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi.
Penyelenggaraan SPBE ini dilaksanakan secara terintegrasi oleh Menteri PANRB, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Kepala BPPT, Kepala BSSN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo. Saat ini terdapat sekitar 2.700 pusat data dan ruang server yang dioperasikan oleh pemerintah pusat dan daerah di Indonesia. Inventarisasi aplikasi menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia saat ini mengoperasikan sekitar 27.400 aplikasi dan database yang tersebar pada 2.700 pusat data atau server di tingkat Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dari keseluruhannya ditemukan banyak variasi perbedaan antara database yang memuat data sejenis, sehingga sisitem pemerintah berbasis elektorni yang saat ini perlu diperbaiki.
“Kementerian kominfo sebagai leading sector transformasi digital di Indonesia, berperan membangun infrastruktur pelaksanaan SPBE berupa pusat data nasional, jaringan intra pemerintah dan sistem penghubung layanan pemerintahan sesuai dengan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 4 Perpres N0 95/2018 tentang SPBE”, jelas Johnny G. Plate.
Pelaksanaan SPBE secara permanen, terpadu dan berkelanjutan membutuhkan kehadiran pusat data dengan tingkat keamanan yang prima, Kementerian Kominfo saat ini sedang membangun pusat data nasional dengan tingkat keamanan tier 4 standard global secara bertahap di 4 lokasi di Indonesia. Pusat data ini nantinya akan menciptakan konsolidasi data secara nasional dan mewujudkan data tunggal terppercaya untuk melaksanakan amanat Perpres 39/2019 tentang satu data Indonesia.
Pada tahun 2021 ini, Stranas PK dalam aksi percepatan SPBE telah mendorong K/L untuk mempercepat implementasi SPBE. Sampai Triwulan Tiga pelaksanaan Stranas PK 2021, Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab untuk melaksanakan aksi percepatan SPBE sudah melakukan berbagai kegiatan diantaranya: 1) Penyusunan Peraturan Presiden tentang Arsitektur SPBE Nasional, 2) Penerapan Arsitektur SPBE pada K/L/Pemda, 3) Penyusunan PemenPANRRB tentang Peta Rencaya SPBE Nasional, 4) Penerapan Peta Rencana SPBE Nasional pada K/L/Pemda, 5) Pengintegrasian aplikasi pengaduan dari instansi K/L/Pemda/BUMN dengan SP4N-LAPOR, 6) peningkatan kualitas dan kecanggihan aplikasi SP4N-LAPOR!, 4) Penetapan dan penyedian Jabatan Fungsional Pengelola Pelayan Publik.
§ Siaran ulang kegiatan bincang Stranas PK dapat dilihat di:
https://bit.ly/YTStranasPKSPBE
§ Untuk materi kegiatan Bincang Stranas PK dapat diunduh di
https://linktr.ee/StranasPK