Cegah Korupsi di Tubuh Parpol, Stranas PK Gandeng Kemenko Polhukam
05 October 2022
Statistik tindak pidana korupsi yang ditangani KPK per 2 Januari 2022 menunjukkan bahwa kasus korupsi terbanyak melibatkan 310 anggota DPR dan DPRD dan 148 Bupati/Walikota dan Wakilnya. Adapun untuk jenis perkaranya yang paling banyak porsinya adalah 64% kasus penyuapan dan 23% kasus pengadaan barang/jasa. Ironisnya sebagian besar oknum yang terlibat kasus korupsi tersebut merupakan kader partai politik.
Bahkan, untuk sebaran tindak pidana korupsi yang terjadi dalam periode 2004-2021 yang tersebar di 27 provinsi paling banyak terjadi di Jawa Barat sebanyak 115 kasus, Jawa Timur sebanyak 105 kasus, Sumatera Utara sebanyak 79 kasus, Kepulauan Riau sebanyak 68 kasus dan DKI Jakarta sebanyak 64 kasus. Adapun modus utama praktik korupsi yang terjadi bisa dikategorikan menjadi 3, yaitu penyalahgunaan jabatan, momen electoral dan momen pembuatan kebijakan.
Terdapat beberapa problematika yang dinilai mendasari praktik korupsi yang marak melibatkan kader partai politik diantaranya;
1. Ketiadaan Standar Etik Partai Politik
Realita yang terjadi hingga saat ini adalah perilaku kader parpol yang menggunakan partai politik sebagai kendaraan untuk menghimpun kekayaan dan memperoleh pekerjaan/jabatan. Dimana seharusnya kader parpol berperan untuk memperjuangkan aspirasi publik dan membantu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
2. Masalah Kaderisasi dan Rekrutmen
Realita dalam kaderisasi dan sistem rekrutmen parpol umumnya masih bersifat tertutup, eksklusif dan cenderung berbau nepotisme. Selain itu, tidak ada sistem kaderisasi yang berkelanjutan, terukur dan memiliki hirarki yang jelas.
3. Masalah Pendanaan Partai Politik
Sumber pendanaan partai politik saat ini belum mencukupi untuk kebutuhan minimum penyelenggaraan partai politik. Oleh karena itulah, umumnya porsi sumbangan dari badan usaha maupun sumbangan pribadi sebagai sumber dana parpol memicu adanya potensi oligarki, korupsi politik dan menyuburkan berbagai praktik penyimpangan lainnya.
Oleh karena itu, Stranas PK mendorong aksi penguatan partai politik sebagai aksi pencegahan korupsi yang mulai diinisiasi pada tahun 2022 melalui implementasi Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Selain itu, Stranas PK juga mendorong ditingkatkannya bantuan keuangan bagi partai politik yang alokasinya diperuntukkan dalam pendidikan politik bagi masyarakat dan operasional sekretariat diluar kontestasi.
Pada Selasa, 4 Oktober 2022 Deputi Pencegahan Korupsi dan Monitoring KPK selaku Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan melakukan audiensi dengan Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Djaka Budhi Utama di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Stranas PK mendorong Kemenko Polhukam untuk segera meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah No 1 th 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No. 5 th 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik untuk memastikan bahwa pemberian kenaikan bantuan keuangan parpol yang disalurkan pemerintah wajib disertai dengan implementasi SIPP. Selain itu, Kemenko Polhukam juga akan mengadakan pertemuan dengan perwakilan partai politik untuk membahas terkait wacana tersebut.
SIPP tidak menjamin hilangnya praktik korupsi yang melibatkan oknum parpol, tapi paling tidak kita berharap akan membawa perubahan budaya politik di tubuh parpol. Masyarakat pun memiliki keterlibatan untuk sama-sama mengawasi tata kelola partai politik di Indonesia.