Cegah Korupsi Pengadaan Barang & Jasa di Sektor Konstruksi, Stranas PK Dorong Pengembangan dan Penerapan SIPASTI
21 November 2022
Berdasarkan data KPK hingga Oktober 2022, jenis perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa merupakan yang terbanyak kedua setelah kasus penyuapan sebanyak 274 kasus. Tindak pidana korupsi mayoritas terjadi di instansi pemerintah kabupaten/kota sebanyak 537 kasus, lalu diikuti kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi masing-masing sebanyak 406 kasus dan 160 kasus.
Upaya pencegahan korupsi di sektor konstruksi terus didorong oleh Stranas PK melalui aksi pengadaan barang dan jasa dan pembayaran berbasis elektronik selama periode tahun 2021-2022. Melalui aksi ini diharapkan proses transaksi belanja barang/jasa pemerintah secara digital menjadi transparan dan efisien secara waktu dan biaya.
Bertempat di kantor Kementerian PUPR Pada 10 November 2022 lalu, Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati bersama Tenaga Ahli Stranas PK Karina Jonatan memantau proses pengembangan dan penerapan SIPASTI. Saat ini, SIPASTI sedang diimplementasikan untuk penyusunan paket jasa konstruksi tahun 2023 di beberapa provinsi.
Pada kesempatan ini, tim Stranas PK juga berdiskusi dengan Staf Khusus Menteri PUPR Binsar Simanjuntak yang membahas 9 strategi pencegahan korupsi yang disusun secara khusus oleh Kementerian PUPR.
Berdasarkan hasil uji coba penerapan SIPASTI yang tengah berjalan, salah satu kendala pengembangan aplikasi SIPASTI adalah perbedaan fitur perhitungan HPS antar Direktorat Jenderal ACBP Kementerian PUPR (Ditjen Sumber Daya Air, Ditjen Bina Marga, Ditjen Cipta Karya dan Ditjen Perumahan).
Tim Stranas PK meminta agar SIPASTI bisa diterapkan untuk pekerjaan jasa konstruksi di 34 provinsi di Indonesia dan juga bisa digunakan oleh pemerintah daerah.