Cegah Tindak Pidana Penggelapan Pajak, Ini Dia Aksinya Stranas PK
4 April 2023
Niken menambahkan bahwa integrasi data ini diharapkan tidak hanya untuk
sekedar melaksanakan aksi PK, melainkan untuk keperluan analisis data BO
guna menganalisis potensi penerimaan pajak dan mencegah tindak pidana
penggelapan pajak.
Koordinator Harian Stranas PK, Niken Ariati memberi apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas capaiannya mengintegrasikan data milik sistem Dirjen Pajak (DJP) dan data pemilik manfaat / Beneficial Ownership (BO), “Alhamdulilah, dan terima kasih, data pajak sudah mengalir ke data BO di AHU milik Kemenkumham. Meskipun ini merupakan aksi lanjutan yang semestinya selesai tahun lalu, tapi dengan demikian aksi integrasi ini bisa dilaporkan terpenuhi 100 persen di B03”, demikian dijelaskan oleh Niken saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Rencana Aksi Pencegahan Korupsi 2023 – 2024 Pemanfaatan Data Beneficial Ownership (aksi ke-3) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Direktorat Penegakan Hukum, Selasa pagi (4/4).
Rakor Selasa pagi bertujuan untuk membahas detail logframe aksi PK dengan DJP sebagai pelaksana. Dalam aksi 2023 -2024, DJP adalah pelaksana dari aksi Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat / Beneficial Ownership Serta Pemanfaatan Untuk Perizinan, Pengadaan Barang/ Jasa, dan Penanganan Perkara. Dari lima ouput, DJP adalah pelaksana output ke-3, yaitu penguatan sistem basis data pemilik manfaat. Dari dua milestone di output ke-3 ini, DJP adalah pengampu milestone kedua yaitu terintegrasinya basis data pemilik manfaat antara Kemenkumham (data BO dari korporasi) dengan kementerian terkait. Meskipun integrasi yang ada belum sepenuhnya bisa berbagi pakai, DJP meminta Stranas PK untuk memfasilitasi agar mereka bisa menggunakan data balikan, agar bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan DJP.