Posisinya boleh saja berada di
paling selatan Indonesia , ujung barat
Pulau Timor serta berhadapan dengan Australia
bagian utara. Rumah sakit di kota Kupang ini bahkan bukan termasuk rumah
sakit umum kelas A. Rumah Sakit Umum Daerah S.K. Lerik yang berada di daerah Pasir Panjang ,
Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang ini merupakan Rumah Sakit umum kelas C. Seperti
diketahui bahwa pembagian rumah sakit dilakukan berdasar jumlah dan kualifikasi
sumber daya manusianya yang disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja,
kebutuhan, serta kemampuan pelayanan ruumah sakit. Rumah sakit umum kelas C adalah Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah
tempat tidur paling sedikit 100 (seratus) buah. Semakin banyak kapasitasnya
semakin tinggi kelasnya.
Namun, kelas layanan RSUD
kelas C di ujung selatan Indonesia ini boleh dibilang membanggakan. RSUD Lerik telah
mengimplementasikan 3 dari 6 modul layanan Rekam Medis Elektronik (RME). Yang
dimaksud dengan 6 modul RME adalah layanan
pendaftaran, rawat jalan, rawat inap, IGD, laboratorium, dan farmasi.
Koordinator Pelaksana
Stranas PK sekaligus Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala
Nainggolan yang mengunjungi RSUD S.K.
Lerik Rabu pagi melihat sendiri layanan RSUD S.K Lerik yang telah
mengimplementasikan 3 layanan, yaitu pendaftaran, rawat jalan, dan farmasi.
Seorang pasien yang sedang berobat jalan, langsung terlihat riwayat sakit dan obat yang telah ia peroleh.
Data tersebut tercatat dan bisa diakses dimanapun di rumah sakit yang telah
menerapkan RME. Sehingga pasein pun tidak perlu mengingat-ingat sendiri
pengobatan yang pernah ia dapatkan sebelumnya. Hal ini memudahkan dokter dalam
melakukan pemeriksaan dan pemberian resep yang berujung dengan cepatnya layanan
Kesehatan. Sementara dari kacamata pencegahan korupsi, jejak digital pasien dalam RME menutup celah kecurangan yang akan
dilakukan oknum rumah sakit mengunakan data pasien BPJS.