Sementara gubernur Riau Syamsuar menginstruksikan, agar kebijakan satu peta juga turut dibahas dalam penyusunan RTRW Provinsi Riau. Dengan begitu, diharapkan dapat memberikan kepastian perizinan yang menyangkut tata ruang dan wilayah. Ditambah lagi, menurut Gubernur Syamsuar jika perizinan perkebunan di Riau statusnya jelas, maka dapat meningkatkan pendapatan negara juga daerah.
“Kita tahu juga kebun sawit di Riau ini 3,4 juta hektar, yang memiliki HGU ini baru 1,1 juta hektar. Jadi masih banyak yang belum memiliki HGU. Ini ada pendapatan negara dan pendapatan daerah disini, sayang sekarang kita butuh duit sementara ada duit di hadapan kita tapi diabaikan. Mari kita manfaatkan kesempatan ini,” jelas Syamsuar.
Kebijakan satu peta atau one map policy merupakan salah satu aksi yang diusung oleh Stranas PK. Aksi ini menjadi salah satu upaya pencegahan korupsi dan memberi kepastian perizinan lahan yang kerap kali terjadi tumpang tindih baik di sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Setidaknya ada lima provinsi di Indonesia yang dijadikan daerah percontohan kebijakan satu peta diantaranya Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Papua.