Beberapa kondisi disampaikan oleh Bappeda Provinsi DKI Jakarta diantaranya, tahapan pelaksanaan Musrenbang di Provinsi DKI Jakarta dimulai dari Rembug RW, Musrenbang Kelurahan, sampai dengan Provinsi. Untuk Kebijakan Pokir/Aspirasi Dewan sepenuhnya dikelola oleh dewan sehingga saat ini dokumen masih diberikan berupa hardcopy untuk selanjutnya diserap oleh SKPD, baru kemudian penginputan ke SIPD.
Seperti diketahui bahwa aplikasi yang digunakan DKI Jakarta saat ini tersedia dalam versi Mobile untuk mempermudah penginputan dan penyerapan aspirasi. Sehingga diharapkan adanya kebijakan pengaturan batas maksimal file yang bisa diunggah pada SIPD untuk mengantisipasi ukuran file yang besar.
Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan FGD dan pembahasan teknis lanjutan mengenai upaya penyempurnaan dan pengembangan SIPD RI.