Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham Cabut Blokir Korporasi Yang Sudah Isi Data Beneficial Ownership
30 Maret 2023
Aksi ini secara kontinyu didorong Stranas PK semata dilatarbelakangi
akibat tingginya penyalahgunaan korporasi untuk tindak pidana korupsi,
pencucian uang, pendanaan terorisme serta penghindaran pajak.
Salah satu aksi yang didorong Stranas PK pada periode tahun 2023-2024 adalah aksi Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership (BO) serta Pemanfaatan untuk Perizinan, Pengadaan Barang/Jasa, dan Penanganan Perkara.
Pada Rabu siang (29/03/23), tenaga ahli Stranas PK Muhammad Isro dan Juhanah berdiskusi dengan tim Ditjen AHU Kemenkumham terkait perkembangan tindak lanjut pemblokiran terhadap 734.699 entitas pada Februari lalu. Per 28 Maret 2023, Ditjen AHU menyatakan sudah mencabut blokir terhadap 4.440 PT dan 386 perkumpulan/yayasan yang sudah melakukan isi data Beneficial Ownership dan telah dilakukan verifikasi oleh direktorat AHU Kemenkumham.