Direktur Jenderal Perkebunan: Stranas PK dan KPK Kawal Program-program Perkebunan
20 Februari 2023
Kondisi perkebunan di Indonesia yang dulunya konon merupakan negara agraris ternyata kini cukup memprihatinkan. Pasalnya, sebagian besar area perkebunan di Indonesia dipenuhi dengan berbagai tanaman tua yang tidak produktif. Hal ini disampaikan oleh Andi Nur Alam Syah, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian saat sesi audiensi dengan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan pada Senin (20/02/23) bertempat di Gedung KPK. Selain itu, permasalahan tumpang tindih lahan pun menjadi salah satu kendala untuk menjaga resiliensi perkebunan di Indonesia.
Salah satu aksi pencegahan korupsi yang kembali didorong oleh Stranas PK pada tahun 2023-2024 adalah Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Melalui Kebijakan Satu Peta. Output yang terkait perizinan perkebunan kelapa sawit, antara lain:
a) Mompilasi, integrasi dan sinkronisasi perizinan perkebunan sawit;
b) Evaluasi perizinan perkebunan sawit melalui penguatan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP);
c) Penguatan Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun);
d) Penyelesaian sawit dalam kawasan hutan – termasuk di kawasan IKK
Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Perkebunan juga memaparkan 8 komoditas perkebunan yang menjadi target peremajaan dan rehabilitasi Perkebunan Nasional, diantaranya: kelapa sawit, kelapa, karet, kopi, kakao, teh, jambu mete, dan sagu. Lagi-lagi, Indonesia mengalami krisis benih yang bisa berdampak masif terhadap perekonomian nasional. Selain itu, disampaikan juga berbagai permasalahan anggaran, kelembagaan dan regulasi yang memerlukan dukungan dari Stranas PK dan KPK.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Pencegahan dan Monitoring menyatakan kesiapan untuk mendukung dan mengawal program-program perkebunan, khususnya dalam pencegahan korupsi. Dari sisi regulasi, akan mendukung pelaksanaan
Corruption Risk Assessment
untuk menilai risiko korupsi pada regulasi yang akan dibentuk serta revisi Peraturan Menteri Pertanian terkait PUP. Korporasi juga akan didorong untuk mendukung program-program pemerintah.
Terkait perbaikan tata kelola perizinan kelapa sawit, melalui Stranas PK akan dilakukan penguatan PUP, Siperibun, data-data tabular maupun spasial. Selain itu, penyelesaian tumpang tindih perizinan khususnya di kawasan hutan akan terus didorong bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.
Tindak lanjut dari pertemuan ini, unit teknis terkait di Direktorat Jenderal Perkebunan bersama dengan Tim Stranas PK dan KPK akan mendetailkan program dan kegiatan yang akan didukung.