Diujicobakan Di Jogja, Stranas PK Minta SIPASTI Dipakai Pada Tahun 2023
29 November 2022
Salah satu aksi pencegahan korupsi Stranas PK terkait pengadaan barang dan jasa adalah digitalisasi pengadaan dan pembayaran berbasis elektronik. Hal ini menjadi salah satu perhatian Stranas PK karena korupsi pengadaan barang dan jasa merupakan modus korupsi yang cukup banyak ditangani oleh KPK
Korupsi pada pengadaan barang dan jasa bisa terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Penetapan harga barang dan jasa sangat rentan dimanipulasi sehingga seringkali harga barang dan jasa tidak berbanding lurus dengan kualitas. Harga barang dan jasa seringkali di-markup demi keuntungan segelintir oknum semata.
Untuk pengadaan di sektor konstruksi, aksi pencegahan korupsi yang didorong Stranas PK adalah ditambahkannya katalog harga satuan wilayah dalam aplikasi SIPASTI (Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi) yang dikembangkan oleh Kementerian PUPR.
Pada Selasa, 22 s.d 24 November lalu, Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati beserta tim melakukan observasi dalam Workshop Penerapan SIPASTI di Provinsi Jawa Tengah. Pada kesempatan ini Niken kembali mengingatkan, “Cita-cita kita untuk membangun big data dalam pengadaan barang dan jasa sebagai bagian upaya pencegahan korupsi salah satunya melalui SIPASTI, maka kedepannya pengungkapan kasus-kasus korupsi dapat dilihat dari big data tersebut.”
Penerapan SIPASTI dilakukan untuk beberapa kegiatan pengadaan di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada 9 paket sampling yang ada di Kementerian PUPR. beberapa permasalahan dalam pengadaan jasa konstruksi yang ingin diatasi melalui implementasi SIPASTI ini antara lain kasus temuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak didasarkan pada survei harga, ditemukan adanya indikasi harga kontrak mahal berisi HPS lebih tinggi daripada harga kontrak wajar. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) selaku penyusun HPS tidak dapat menunjukkan dokumen survei.
Staf Khusus Menteri PUPR Binsar Simanjuntak juga menegaskan komitmen Kementerian PUPR melalui kebijakan 9 strategi dengan sasaran 34 balai pelaksana. “Penyusunan HPS merupakan strategi nyata dalam rangka terimplementasinya SIPASTI pada seluruh paket kegiatan di Ditjen SDA, Bina marga, Cipta karya, dan Perumahan.”, tegas Binsar.
Berdasarkan hasil observasi implementasi, aplikasi SIPASTI sudah dapat digunakan untuk penyusunan HPS meskipun aplikasi ini masih perlu disempurnakan baik dari segi ketersediaan harga satuan wilayah yang sesuai dengan harga pasar maupun substansi teknis pengembangan aplikasi agar mudah digunakan oleh para penggunanya. Stranas PK berharap pada tahun 2023 SIPASTI dapat digunakan untuk menyusun seluruh HPS pada paket pengadaan jasa konstruksi tahun 2024 di seluruh Indonesia.