Dorong Pencegahan Korupsi Politik, Stranas PK Kawal Penyusunan Revisi UU No. 2 Tahun 2011
3 April 2023
Penyempurnaan UU Parpol merupakan inisiasi penataan dan perbaikan partai
politik di Indonesia yang disusun untuk membantu partai politik sebagai
organisasi yang sangat penting dan mendasar dalam sistem politik di
Indonesia.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia memiliki banyak partai politik (parpol) yang terlibat dalam momentum kontestasi politik setiap 5 tahun sekali. Dalam UUD 1945 pun tertuang peran parpol sebagai sumber kepemimpinan politik dan pengisian jabatan-jabatan publik.
Memasuki tahun politik jelang pemilihan umum, Stranas PK terus mendorong upaya pencegahan korupsi politik melalui aksi pencegahan korupsi yang sudah diinisiasi sejak tahun 2022 silam. Salah satu aksi pencegahan korupsi yang didorong Stranas PK pada tahun 2023-2024 adalah Aksi Penguatan Partai Politik Dalam Pencegahan Korupsi. Adapun salah satu target pelaksanaannya adalah penyusunan kerangka regulasi partai politik melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, terkait substansi Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).