DTKS Menjadi Data Dasar Penyaluran Segala Jenis Bansos
Tim Stranas PK melakukan sosialiasi aksi pencegahan korupsi 2023 – 2024 ke Kementerian Sosial Jumat pagi, 13 Januari 2023. Tim Stranas PK yang dipimpin Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan, hadir bersama 2 koordinator harian Niken Ariati dan Zil Irvan, serta tenaga ahli aksi pemanfaatan data NIK, Karina Jonathan. Tim Stranas PK diterima oleh Menteri Sosial dan staff khusus Mensos di ruang kerjanya.
Dalam kesempatan ini, tim Stranas PK juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Sosial atas kontribusi pada pelaksanaan aksi pemanfaatan data kependudukan untuk efektifitas dan efisiensi kebijakan sektoral. Kementerian sosial telah berperan dalam memperbaiki tata Kelola data penerima bantuan sosial berbasis NIK sehingga meningkatkan integritas data penerima bansos.
Dalam pertemuan bersama Ibu Mentri Sosial dan tim, Stranas PK mensosialisasikan pemanfaatan DTKS untuk penyaluran segala jenis bantuan sosial, seperti gas melon dan subsidi listrik. Aksi ini merupakan salah satu aksi pencegahan korupsi 2023-2024 yang sudah diluncurkan 20 Desember 2022. Dengan menggunakan data DTKS untuk menyalurkan bansos, diharapkan bantuan sosial dan subsidi yang diberikan akan tepat sasaran.
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial ini DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah berdasar pendataan dari pemerintah daerah. Stranas PK telah mendorong akurasi DTKS sejak 2021 lalu dengan memastikan setiap DTKS memiliki NIK yang divalidasi oleh Dukcapil dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam aksi pemanfaatan data kependudukan untuk efektivitas dan efisiensi kebijakan sectoral, Stranas PK memiliki target di antaranya memastikan akurasi administrasi bahwa bantuan sosial tepat sasaran dengan kriteria bantuan dan subsidi yang ada. Aksi ini merupakan wujud komiten Stranas PK dalam mendorong pemanfaatan data kependudukan beserta transaksi administrasi kependudukan seperti kelahiran, kematian, dan pindah alamat yang terintegrasi.
Salah satu capaian aksi PK di 2021 – 2022 lalu adalah meningkatnya integritas DTKS dan data penerima Bansos sesuai undang-undang Nomer 13 tahun 2011, terkait penanganan fakir miskin. Pemanfaatan data DTKS mampu mencegah penerimaan ganda atas 2 juta penerima Bantuan Subsidi Upah, BSU dari Kementrian Ketenagakerjaan karena data penerima BSU Kementrian Ketenagakerjaan juga telah tercatat sebagai penerima BSU melalui DTKS Kementerian Sosial. Artinya, sekitar 1,2 triliun rupiah bisa terselamatkan dan tersalurkan ke lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.