FGD Stranas PK & Badan Pemeriksa Keuangan Bahas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
10 December 2021
Jakarta, 10 Desember 2021 – Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) secara daring melalui zoom yang dibuka oleh Tortama Investigasi BPK, Herry Subowo. Dalam sambutannya, Herry menjelaskan tujuan diskusi ini, yakni dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pemeriksa BPK terkait Strategi Nasional dan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi.
Pada kesempatan ini, Kordinator Harian Stranas PK, Herda Helmijaya, memaparkan bahwa Stranas PK merupakan bentuk sinergi pencegahan korupsi yang tertuang dalam Perpres No.54 Tahun 2018, dimana Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi sebagai acuan yang digunakan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah serta Pemangku Kepentingan lainnya dalam melaksanakan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) di Indonesia.
Stranas PK berada dibawah 5 Kementerian/Lembaga (Tim Nasional Pencegahan Korupsi), yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kantor Staf Presiden (KSP). Kelima KL ini melakukan kordinasi, sinkronisasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap Stranas PK.
Fokus Stranas PK mencakup 3 hal, yakni Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. 3 fokus Stranas PK ini dijabarkan melalui Aksi PK, dimana periode aksi PK ditetapkan setiap 2 tahun oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi. Saat ini, implementasi Stranas PK telah memasuki periode kedua (2021-2022).
Pada periode pertama (2019-2020), Stranas PK telah melakukan 11 aksi dan 27 sub aksi pencegahan korupsi dengan pelaksana 87 K/L, 34 Provinsi dan 508 Kab/Kota dengan ketercapaian administratif mayoritas diatas 80%. Aksi periode pertama ini merupakan pondasi sekaligus penanaman rasa memiliki akan adanya Stranas PK yang dilakukan secara kolaboratif. Tahun 2021-2022 terdapat 12 aksi dengan output lebih strategis serta melibatkan banyak K/L yang Stranas PK akan terus dorong untuk saling bersinergi dengan menghilangkan ego sektoral.
Dalam implementasi aksi Stranas PK, terdapat 4 tahapan:
Penyusunan baseline data, output, indikator dan key acitivity serta penetapan Kementerian/Lembaga/Daerah penanggung jawab aksi.
Peluncuran Aksi PK oleh Presiden Republik Indonesia
Tenaga Ahli melakukan fasilitasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memastikan target yang ditetapkan tercapai
Identifikasi risiko dan mitigasi risiko
Kemudian dilakukan pelaporan, monitoring dan evaluasi dimana pelaksanaan aksi dilaporkan K/L/D setiap triwulan melalui aplikasi jaga.id dengan melampirkan data pendukung. Monitoring dan verifikasi pelaporan tersebut dilakukan oleh Tenaga Ahli aksi melalui aplikasi jaga.id, kemudian dilakukan juga verifikasi lapangan secara random. Komponen tersebut yang akan dituangkan dalam penyusunan laporan triwulan capaian aksi dan capaian K/L/D, penyusunan laporan semester kepada Presiden dimana pengukuran dampak atau hasil berdasarkan proses dan dilakukan dengan melibatkan Masyarakat Sipil.