Setelah pembahasan khusus terkait migas di Riau, rakor
dimulai di Ruang Kenanga. Koordinator Pelaksana Stranas megawali paparan dengan
pentingnya penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui kebijakan satu
peta. Provinsi Riau, merupakan satu dari 5 provinsi piloting Stranas PK. Selain Riau, terdapat provinsi Kalimantan
Tengah, Sulawesi Barat, Papua dan Kalimantan Timur yang juga merupakan
pelaksana aksi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan
kebijakan satu peta, yang didorong Stranas. “Data Provinsi Riau relatif lebih
lengkap dibanding yang lain selain, Kalimantan Tengah yang memang sudah duluan,
jadi kami harap segera ada penyelesaian. SK Tagih sudah ada di KLHK, segera
dikoordinasikan potensi penerimaan PNBP atas sangsi terhadap Perusahaan di
Prov. Riau yang melanggar”, jelas Pahala.