Gazz, Tim SIPD Workshop Teknis Untuk Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi
13 Maret 2023
Awal pekan, Stranas PK mengumpulkan tim teknis untuk aksi Integrasi Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan untuk Sinergi Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrim 2023-2024. Workshop ini menindaklanjuti penetapan Surat Keputusan tentang Tim Teknis Pengawalan Aksi Penguatan Digitalisasi Perencanaan, Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan Desa, dan hasil rapat pada tanggal 2 Maret 2023 lalu. Workshop yang digelar di auditorium lt.1 Gedung ACLC KPK ini akan dilaksanakan selama 2 hari, mulai hari Senin hingga Selasa, 13 – 14 Maret 2023.
Agenda dari worksop ini antara lain: pembahasan kebjakan pengentasan kemiskinan ekstrem, pembahasan draft
workplan
, dan pembahasan kerangka teknis integrasi sistem informasi. Tenaga Ahli Stranas PK yang memimpin worksop, Fridolin Berek, menambahkan bahwa tujuan dari workshop ini adalah membahas dan menyepakati work plan atau rencana kerja dan menyepakati agenda kerja dan mekanisme pelaporan.
Frido juga menggarisbawahi perlunya kesamaan persepsi mengenai kemiskinan ekstrem dari masing-masing kementerian dan lembaga yang terlibat sebelum pembahasan berlanjut. Pengentasan kemiskinan ekstrem juga bisa menjadi pintu masuk untuk implementasi program lain dalam penggunaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai aplikasi satu-satunya dalam perencanaan dan penganggaran seluruh daerah.
Pengentasan kemiskinan ekstrem merupakan salah satu aksi pencegahan korupsi yang didorong oleh Stranas sebagai aksi ke-6 yang masuk dalam fokus 2 (Keuangan Negara), yaitu melalui aksi Penguatan Digitalisasi Perencanaan, Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan Desa. Kementerian dan lembaga yang terlibat dalam aksi ini sudah melakukan penandatanganan komitmen sebagai pelaksana aksi pada tanggal 9 November lalu di kantor Kementerian PPN/ Bappenas. Penandatanganan ini merupakan rangkaian kegiatan penandatangan komitmen yang berlangusung selama 3 hari berturut-turut , mulai dari ranggal 8 di Gedung Juang KPK, kemudian 9 Maret di Bappenas, dan tanggal 10 Maret di Kementrian PANRB.
Seperti diketahui bahwa Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem 6 tahun lebih cepat daripada target
Sustainable Development Goal
(SDG) di tahun 2030. Instruksi Presiden Nomer 4 Tahun 2022, menyebutkan bahwa Penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2024, dilakukan melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerjasama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Inpres 4/2022 menginstruksikan 28 kementerian dan lembaga serta pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar kementerian/lembaga dan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Stranas PK mendorong pelaksanaan intruksi Presiden ini dengan aksi Integrasi Perencanaan Penganggaran dan Pelaporan Untuk Sinergi Program Pengentasan Kemiskinan Ektrim 2023 dan 2024. Dengan aksi ini diharapkan terjadi integritas perencanaan dan penganggaran keuangan dari daerah dan pusat kaitannya untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, salah satunya program
stunting,
sehingga perencanaan dan penganggaran untuk warga miskin tepat sasaran dan menutup celah penyelewengan dana. Untuk integrasi ini diperlukan digitalisasi perencanaan penganggaran untuk pencegahan korupsi. Tema inilah yang menjadi inti dari sambutan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selaku Tim Nasional Pencegahan Korupsi / Timnas PK yang saat menjadi tuan rumah acara Penandatanganan Komitmen Pelaksaan Aksi Fokus 2 Pencegahan Korupsi 2023 – 2024.
Wokshop senin siang akan dilanjutkan pada hari Selasa (14/3). Workshop ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan sesuai undangan yang telah merujuk pada surat keputusan tim teknis aksi seperti yang telah diputuskan. Diharapkan setidaknya pada bulan April 2023 sudah ada surat edaran dari 20 kementerian dan lembaga terlibat aksi untuk melakukan pengentasan kemiskinan ekstrem.