Hitung Mundur Penetapan SIPD RI Sebagai Aplikasi Umum
11 Mei 2023
Selangkah demi selangkah, penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) bergerak menuju penerapannya sebagai aplikasi umum. “Stranas PK berharap jangan dilihat SIPD hanya sebagai suatu aplikasi tetapi lebih sebagai satu ekosistem sistem informasi pemerintahan daerah, sejalan dengan cita-cita Permendagri 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Ada informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi daerah lainnya yang tersedia dalam sebuah sistem informasi,” demikian diungkapkan Koordinator Harian Stranas PK, Zil Irvan Rusli dalam kunjungan tim Stranas PK ke Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dengan didampingi tenaga ahli Stranas PK Sri Wahyuningsih dan Fridolin Berek, Kamis pagi (11/05/2023). Kunjungan tim Stranas PK ke Dirjen Bangda Dagri adalah untuk bersilaturahmi dengan Dirjen Bangda yang baru, Ir. Restuardy Daud M.Sc, sekaligus kembali menyamakan visi misi implementasi SIPD sebagai aplikasi umum yang ditargetkan pada Juni 2023 mendatang.
Dirjen Bangda menyambut senang kehadiran tim Stranas PK dan menyatakan bahwa Bangda Dagri sudah satu visi dengan semua komponen di internal Kemendagri dalam penggunaan SIPD. “Narasi kita sudah sama semua. Sekarang kita menyebutnya SIPD-RI sebagai satu-satunya aplikasi yang akan digunakan untuk proses perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, dan pelaporan kinerja daerah. Jadi daerah cukup input di satu platform saja,” jelas mantan Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kemendagri ini. Meskipun ada beberapa catatan dari Ditjen Bangda, salah satunya terkait Data Center di Ditjen Bina Bangda yang akan tetap dipertahankan untuk fungsi penyimpanan dan pengolahan data yang diambil dari SIPD RI dalam rangka menunjang proses analisis dan evaluasi kualitas perencanaan pembangunan daerah.