Namun, sangat disayangkan sekali progresnya saat ini terhambat akibat terkendala proses perubahan revisi UU No 2 Tahun 2011. Padahal, untuk menuju perubahan UU ini tahapannya bahkan belum masuk di prolegnas saat ini. Jadi, memang masih sangat jauh dari cita-cita mulia kita bersama untuk membenahi tata kelola parpol di tanah air. Tak heran, capaian aksinya hanya menyentuh angka 4,27% dari target pelaksanaan aksi selama 2 tahunan, yaitu periode tahun 2023-2024.