Inovasi Provinsi Aceh dalam Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi
31 August 2022
Stranas PK melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Wilayah Provinsi Aceh pada 24 hingga 26 Agustus lalu.
Selain dari tim Stranas PK, kegiatan Monitoring dan evaluasi ini turut dihadiri oleh Deputi Bidkoor Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam), Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Ditjenpas (Kemenkumham), Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas (Mahkamah Agung), Kabid Pengelolaan Data dan Statistik Kriminal (Kejaksaan Agung), serta Kasubbag Penyajian Data Robinopsnal (Bareskrim Polri).
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi bertempat di masing – masing kantor Lembaga Penegak Hukum mulai dari Kantor Polda Aceh, Rumah Tahanan kelas II B Banda Aceh, Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Kantor Pengadilan Tinggi Aceh, juga Kantor Badan Narkotika Nasional Perwakilan Aceh.
Dari hasil monitoring dan evaluasi, masih terdapat sejumlah kendala dalam implementasi SPPT-TI di Wilayah Provinsi Aceh. Diantaranya, tingkat keterhubungan data yang masih rendah dan belum berimbang antar aplikasi pertukaran data SPPT-TI. Namun, tim monitoring dan evaluasi SPPT-TI juga mengapresiasi inovasi yang dilakukan Provinsi Aceh dalam melaksanakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dengan memperhatikan aspek kesiapan infrastruktur teknologi terkait SPPT TI.
Disisi lain, Stranas PK terus mendorong dan mengawal implementasi SPPT-TI sebagai salah satu momentum reformasi penegakan hukum melalui penggunaan teknologi informasi. Hal ini dapat dilakukan dengan mengakselerasikan segala komponen pendukung, demi memperkuat komitmen dalam melakukan pertukaran dan pemanfaatan data secara terintegrasi dengan pemanfaatan teknologi digital.
Untuk diketahui, SPPT-TI merupakan sistem yang berfokus pada pertukaran data perkara pidana secara elektronik dengan jaringan yang aman di antara 6 lembaga penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan, MA, Ditjen Pemasyarakatan, KPK dan BNN. Data yang dipertukarkan terdiri atas identitas tersangka, jadwal sidang, putusan pengadilan, riwayat penahanan dan sebagainya. Pengembangan aplikasi SPPT-TI dilakukan oleh Kementerian Kominfo, dukungan teknis keamanan oleh BSSN, perencanaan program oleh Bappenas, dan koordinasi program oleh Kemenko Polhukam.