Kaltim Jadi Lokasi IKN, StranasPK Minta Percepatan Pembenahan Tata Ruang Melalui Kebijakan Satu Peta
19 July 2022
Pada Senin (18/7/2022), tim Stranas PK dipimpin oleh Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati menyambangi Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur untuk mendorong percepatan aksi kebijakan satu peta.
Kalimantan Timur menjadi satu dari 5 provinsi yang menjadi piloting dalam aksi kebijakan satu peta yang nantinya akan diterapkan di seluruh Indonesia. Terlebih, lokasi ibukota negara (IKN) rencananya akan ditempatkan di provinsi ini.
"Salah satu alasan kami memilih Kalimantan Timur dan 4 provinsi lainnya adalah untuk perbaikan tata ruang, kawasan hutan dan perizinan sawit " ujar Niken Ariati.
Tim Stranas PK disambut oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur beserta jajarannya. Pada kesempatan ini, Wagub Hadi Mulyadi menyatakan kesiapannya dan meminta seluruh perangkat daerah di Kaltim segera menindaklanjuti terutama soal pengintegrasian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). "Apa yang harus ditindaklanjuti, segera saja. Lebih cepat lebih bagus. Kehadiran Stranas PK ini sangat membantu kami.", lanjut Wagub Kaltim Hadi Mulyadi.
Salah satu kendala yang dihadapi dalam proses evaluasi perizinan sawit diantaranya adalah minimnya SDM di Pemda yang memahami sistem informasi geografis sehingga realitanya yang terjadi adalah penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan sawit tidak disertai dengan peta yang riil.
Oleh karena itulah perlu didorong kebijakan yang mendorong pemenuhan kebutuhan ASN yang memahami teknik perpetaan.
Terkait dengan revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur, Tenaga Ahli Stranas PK Muhamad Isro menegaskan bahwa sesuai dengan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, ada batas waktu yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dalam proses penyusunan dan penetapan RTRW Provinsi. Diharapkan Perda RTRW Provinsi Kalimantan Timur, yang memuat RZWP3K diselesaikan sebelum Tahun 2022 berakhir.