Raksasa tekstil Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024 lalu. Namun, isu yang mencuat dan ramai menjadi perdebatan publik adalah kebijakan impor Permendag No. 8/2024 yang dinilai kurang melindungi industri tanah air.
Terlepas dari buruknya manajemen risiko Sritex, Indonesia memang perlu untuk melakukan pembenahan tata kelola ekspor impor untuk mengantisipasi celah-celah fraud dan praktik korupsi yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Stranas PK telah mendorong sejumlah pembenahan tata kelola ekspor impor sebagai upaya pencegahan korupsi pada periode tahun 2023-2024. Salah satunya dengan menerapkan mekanisme Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK). Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) termasuk komoditas yang diatur dan diawasi dalam SINAS NK.
Salah satu yang didorong adalah terkait pengetatan mekanisme pengajuan izin impor, Stranas PK meminta diterapkannya 1 Persetujuan Impor (PI) untuk 1 tahun untuk mencegah terjadinya fraud dan memudahkan transparansi data impor.