Selain itu, turut hadir sebagai narasumber lainnya dari Kementerian Keuangan yang menyampaikan mengenai Optimalisasi Penagihan Piutang PNBP yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN. Sedangkan dari Ditjen Penegakan Hukum KLHK menyampaikan mengenai Penyelesaian Ilegal Mining di Dalam Kawasan Hutan.
Total kegiatan pertambangan di Indonesia berdasarkan analisis CSRT (5 meter) seluas 854.684 ha. Dari luas total tersebut, seluas 499.852 ha (60%) berada di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lain (APL). Seluas 334,813 ha (40%) lainnya berada dalam kawasan hutan.
Berdasarkan hasil analisis kegiatan tambang dalam kawasan hutan seluas 334,813 ha dan perizinan di bidang kehutanan, ditemukan bahwa seluas 136.784 ha memiliki atau berada di dalam areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH) dan seluas 198.029 ha lainnya berada di luar areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH).