Kementerian Perindustrian Siap Laksanakan Aksi Pencegahan Korupsi
28 Maret 2023
Fokus utama yang harus dilakukan oleh Kementerian Perindustrian
khususnya dalam pelaksanaan Aksi 2 ini adalah mengimplementasikan
pengaturan Pasal 17 dari Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2022 tentang
Neraca Komoditas.
Sigap menindaklanjuti komitmen yang telah ditandatangani, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan rapat koordinasi dengan StranasPK untuk mendalami logframe pelaksanaan aksi yang melibatkan peran Kementerian Perindustrian dalam aksi Pencegahan Korupsi 2023 – 20224.
Dalam Rapat Koordinasi pembahasan Rencana Kerja Strategi Nasional Aksi Pencegahan Korupsi Kementerian Perindustrian yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian, Koordinator Harian Stranas PK, Niken Ariati menjabarkan 15 Aksi StranasPK periode 2023 – 2024. Aksi PK dikelompokkan dalam 3 fokus, yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Regulasi. Kementerian Perindustrian merupakan Kementerian pelaksana untuk 4 Aksi StranasPK dalam 2 fokus yaitu Perizinan dan Tata Niaga dan Keuangan Negara. “Perlunya Kementerian untuk segera menindaklanjuti komitmen yang telah disepakati bersama dalam bentuk pelaksanaan kegiatan dalam bentuk nyata sehingga target capaian bisa dicapai paling lambat pada akhir periode Aksi”, tegas Niken.
Setiap kementerian diminta untuk segera bergerak melaksanakan aksi. Selain permintaan aktif dari beberapa kementerian terkait penjelasan detil pelaksanaan aksi, Stranas PK juga mengirimkan surat kepada seluruh kementerian dan lembaga pelaksana aksi, termasuk Kementerian Perindustrian untuk membuat rencana kerja yang mengaitkan target capaian substansi dengan periode waktu pelaksanaan. Capaian ini dikaitkan dengan kewajiban pelaporan per 3 bulanan yang wajib dilakukan oleh kementerian melalui aplikasi Jaga.id.
Khusus untuk pelaksanaan Aksi ke-2 yaitu Penguatan Pengendalian Ekspor Impor, Tenaga Ahli Stranas PK, Lestari Indah menjelaskan bahwa pelaksanaan Aksi 2 Stranas PK periode 2023-2024 merupakan kelanjutan dari Aksi Integrasi Data Ekspor Impor Pada Komoditas Pangan dan Kesehatan yang dilakukan pada periode 2021 – 2022. Seperti diketahui bahwa aksi ini memiliki capaian tertinggi dibanding 12 aksi lainnya 2021-2022 lalu, dengan capaian 98%.
Fokus utama yang harus dilakukan oleh Kementerian Perindustrian khususnya dalam pelaksanaan Aksi 2 ini adalah mengimplementasikan pengaturan Pasal 17 dari Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas. Dengan ini, Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan PBUMKU di bidang ekspor impor melalui SINAS NK.
Sehingga untuk seluruh perizinan berusaha yang terkait dengan pelaksanaan ekspor impor terpusat menggunakan aplikasi SINAS NK, baik untuk komoditas yang wajib menggunakan Persetujuan Impor dan Persetujuan Ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 Tahun 2022. Demikian pula halnya dengan komoditas di luar regulasi tersebut yang semula didorong untuk mengimplementasikan mekanisme single submission perizinan (ssm).
Tenaga Ahli Stranas PK, Ariesta Riendrias P yang turut hadir juga menjelaskan logframe untuk Aksi Penguatan Pengendalian Ekspor Impor, mulai dari target output dan milestones untuk setiap output yang progress pelaksanaannya wajib dilaporkan mulai dari B3 (2023) sampai dengan B24 (2024).
Mekanisme pelaksanaan Aksi Stranas PK dilakukan dengan tahap pertama dengan melakukan penyusunan norma, standar, kriteria dan prosedur sebagai dasar regulasi, kemudian dilanjutkan dengan pembangunan (develop) sistem aplikasinya dan diakhiri pemantauan atas implementasinya. Mengingat banyaknya komoditas yang wajib PI/PE memang di dalam aksi Stranas PK hanya mengambil sample komoditas, namun tentunya terkait regulasi dan lainnya akan juga digunakan untuk seluruh komoditas termasuk yang di luar sample komoditas yang menjadi pantauan StranasPK.
“Stranas PK memasukkan substansi evaluasi mekanisme verifikasi sebagai salah satu output Aksi, hal ini dimaksudkan untuk secara paralel mendorong kementerian melakukan penyederhanaan dari pelaksanaan mekanisme verifikasi, antara lain dalam bentuk percepatan SLA pelaksanaan verifikasi maupun penyederhanaan persyaratan, sehingga melalui pelaksanaan Aksi ini akan juga bisa terwujud semangat reformasi dari UUCK” Lestari menambahkan.