Indeks Persepsi
Korupsi (IPK) Indonesia mengalami peningkatan pada tahun 2024, dengan skor naik
3 poin menjadi 37 dari sebelumnya 34 pada tahun 2023. Peningkatan ini membawa Indonesia
ke peringkat 99 dari 180 negara yang dinilai oleh Transparency International.
Meskipun terjadi
peningkatan, skor ini masih berada di bawah rata-rata global yang berada di
angka 43. Selain itu, Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan beberapa
negara tetangga di Asia Tenggara, seperti Malaysia dengan skor 50 dan peringkat
57, serta Vietnam dengan skor 40 dan peringkat 88.
Ruang
Lingkup dan Fokus Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026
Sebagai wujud
implementasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional
Pencegahan Korupsi (Stranas PK), aksi 2025-2026 mencakup 15 aksi strategis yang
disusun dengan mempertimbangkan tiga hal utama:
- Digitalisasi dan Transparansi Layanan Publik – Pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk
mempercepat pelayanan masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas.
- Optimalisasi Penerimaan Negara – Peningkatan penerimaan negara baik dari sektor pajak maupun
non-pajak.
- Akomodasi Asta Cita Presiden – Khususnya pada aspek reformasi politik, hukum, dan birokrasi,
serta penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Tiga fokus utama
yang ditetapkan sesuai dengan Perpres 54/2018, yaitu:
- Perizinan dan Tata Niaga – Termasuk reformasi tata kelola logistik dan penyelesaian tumpang
tindih izin di kawasan hutan.
- Keuangan Negara – Meliputi optimalisasi belanja pemerintah, penerimaan pajak,
serta penyelamatan aset negara.
- Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi – Termasuk penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
(APIP) dan sistem penanganan perkara pajak.
Komitmen
Bersama untuk Indonesia Bebas Korupsi
SKB ini menegaskan
bahwa pencegahan korupsi adalah tanggung jawab bersama yang harus dilakukan
secara sistematis, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Penandatanganan ini bukan hanya simbolis, tetapi merupakan komitmen konkret
yang akan dikawal oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi di bawah Deputi
Pencegahan dan Monitoring KPK.
Melalui
langkah-langkah strategis ini, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di
Indonesia semakin efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat. “Saya berharap
Stranas PK melalui pelaksanaan aksi-aksi pencegahan korupsi dapat menjadi
instrumen paling ampuh dalam upaya pemerintah melakukan pencegahan korupsi
untuk Indonesia yang lebih maju,” tutup Ketua KPK.