Andreas N. Marbun juga menambahkan bahwa secara umum terdapat 3 jenis konflik kepentingan, yaitu konflik kepentingan potensial, konflik kepentingan aktual, dan konflik kepentingan yang dipersepsikan. Adapun konflik kepentingan potensial adalah situasi dimana hakim, pejabat, atau pegawai publik yang memegang jabatan atau kewenangan pada suatu saat nanti di masa mendatang dapat dipengaruhi kepentingan pribadi atau kelompoknya ketika melaksanakan tugas. Sementara yang disebut dengan konflik kepentingan aktual adalah situasi dimana hakim, pejabat, atau pegawai publik yang memegang jabatan atau kewenangan dan pada saat ini dalam posisi dapat dipengaruhi kepentingan pribadi atau kelompok ketika hendak melaksanakan tugas. Terakhir adalah konflik kepentingan yang dipersepsikan, yaitu situasi dimana hakim, pejabat, atau pegawai publik memegang jabatan atau kewenangan dan apda saat ini dalam posisi dipersepsikan memiliki kepentingan pribadi atau kelompok ketika hendak melaksanakan tugas.