Konsolidasi Data Perizinan Tambang dalam Kawasan Hutan menjadi Tahap Awal Penyelesaian Tumpang Tindih
14 April 2023
Terdapat 5,2 juta hektar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam
kawasan hutan, dan hanya 10% di antaranya yang statusnya tidak
bermasalah, sementara sebanyak 90% sisanya, yaitu 4,7 juta hektar
terindikasi bermasalah.
Kondisi tumpang tindih dalam penerbitan perizinan sektor pertambangan di Indonesia dengan kawasan hutan maupun tata ruang telah menyebabkan sejumlah permasalahan yang serius mulai dari ketidakpastian hukum, konflik lahan di lapangan, hingga potensi kerusakan ekologis. Sejak tahun 2019, Stranas PK terus mendorong implementasi One Map Policy (Kebijakan Satu Peta) untuk percepatan penyelesaian permasalahan tumpang tindih.
Pada Jumat (14/04/23), tenaga ahli Stranas PK Muhammad Isro menghadiri rapat koordinasi pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian perizinan pertambangan dalam kawasan hutan yang diadakan oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Bertempat di Hotel Mercure Batavia Jakarta, turut hadir dalam kegiatan ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.