Laporan Keuangan Tidak Akuntabel, Stranas PK Pertimbangkan Sanksi Bantuan Parpol
01 July 2022
Jelang pemilu 2024, partai politik di Indonesia mendapatkan angin segar terkait wacana kenaikan bantuan keuangan partai politik yang diberikan pemerintah. Namun, yang patut digarisbawahi adalah adanya sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh partai politik melalui Sistem Integritas Partai Politik untuk dapat mencairkan bantuan keuangan tersebut. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga independensi partai dari pemilik kepentingan bisnis ataupun kepentingan politik tertentu yang seringkali menjerat para kader parpol dalam berbagai kasus korupsi.
Stranas PK aktif menyambangi Kementerian/Lembaga terkait implementasi Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Pada Kamis (30/6/2022), Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati bersama Tenaga Ahli Stranas PK Juhanah yang mengawal Aksi Penguatan Partai Politik mengunjungi BPK untuk mengkaji pola penilaian pemeriksaan bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBN. Pemeriksaan atas LPJ bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBN adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Namun, kencenderungannya yang terjadi di lapangan, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Pertanggungjawaban Partai Politik hanya menjadi "syarat" pencairan bantuan keuangan partai politik. BPK tidak diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi atau tindak lanjut atas kesimpulan LHP tersebut. Arman Syifa, Auditorat V BPK RI menyampaikan butuhnya penguatan regulasi yang mengatur terkait skema pertanggungjawaban partai politik terkait bantuan keuangan parpol.
BPK juga menyampaikan masukan terkait indikator-indikator yang bisa memperkuat implementasi Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Harapannya, SIPP bisa menjadi sistem untuk mewujudkan semangat demokrasi di Indonesia yang bebas dari korupsi. Sehingga ke depannya dapat diminimalisir praktik kader parpol yang terperangkap dalam jebakan kepentingan bisnis dan politik para penyumbang dana partai politik.