Laporan Khusus Penelusuran TUKS dan TERSUS:
Wilayah Kerja Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
Tak Sekedar keriuhan Pasar Terapung
5 Juni 2023
Temuannya ternyata kapal yang membawa komoditas batubara memang lolos
dari pengawasan karena sistem STS (Ship to Ship). Kurangnya SDM dan
infrastruktur menjadi alasan sehingga STS tidak bisa diawasi secara
penuh. Tak ada pengawasan, kapal pun keluar masuk. Berdasarkan
perhitungan BPK, potential loss dr kapal bermuatan batubara yang lalu
lalang tanpa masuk ke sistem pencatatan di pelabuhan Banjarmasin
berjumlah 903 M per tahun.
Kalimantan Selatan, wilayah yang memiliki sistem sungai yang mengalir dari daerah pedalaman ke lautan, suatu keistimewaan yang membawa pengaruh terhadap perkembangan sosial dan ekonomi warganya. Lalu lalang kapal menjajakan hasil bumi dan makanan khas Banjar yang dikenal dengan pasar apung, itu amat biasa. Yang tak biasa adalah lalu lalang kapal pengangkut sumber daya alam batubara.
Dibandingkan dengan provinsi lainnya di Pulau Kalimantan, wilayah Kalimantan Selatan boleh saja paling kecil, Namun kandungan batubaranya adalah yang terbesar. Dikutip dari berbagai sumber, selain perusahaan–perusahaan besar dari Jakarta dan modal asing, pengusaha setempat pun menjadi pemain besar batubara di Kalimantan Selatan.
Masing-masing perusahaan memproduksi batubara yang besar hingga memiliki pelabuhan khusus untuk mengapalkan batubara ke wilayah Indonesia seperti Pulau Jawa maupun untuk diekspor ke luar negri. Masih dikutip dari berbagai media dan laman resmi perusahaan, batu bara diangkut menuju Terminal Khusus (TERSUS) atau ke Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik perusahaan. TERSUS dan TUKS di Kalimantan Selatan sebagian besar berada di sepanjang perairan sungai yang menghubungkan ke laut lepas untuk mengirimkan komoditas ke berbagai daerah dan negara lain, dari kapal di perairan sungai menuju kapal untuk berlayar di laut, atau dalam istilah lain: STS (Ship to Ship) atau dari kapal ke kapal. Lalu lalang kapal pengangkut batubara ini tidak tercatat. Kalaupun ada catatan, itu dilakukan secara manual dan tidak masuk ke sistem yang ada.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan, TERSUS atau Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat yang berfungsi untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. Sementara TUKS atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri merupakan terminal yang terletak di dalam daerah lingkup perusahaan atau di area lingkup kerja. TUKS digunakan untuk menunjang semua kegiatan usaha pokok yang ada di perusahaan tersebut, baik untuk kebutuhan perusahaan maupun untuk kegiatan ekspor dan impor serta men-supply barang ke tempat lain. Seharusnya, kapal yang lalu lalang di TUKS dan Tersus tercatat karena merupakan salah satu sumber Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kawasan pelabuhan.