Demo mandi susu yang dilakukan oleh para peternak sapi di Boyolali masih terus menjadi isu yang bergulir di tengah masyarakat. Setidaknya ada 50 ton liter susu sapi segar digunakan untuk mandi oleh sejumlah peternak susu sebagai bentuk protes dan dibuang karena ditolak oleh pabrik susu dengan alasan adanya pembatasan kuota industri pengolahan susu (IPS). Hal tersebut terpaksa dilakukan karena sudah melewati masa aman konsumsi susu.
Susu merupakan salah satu komoditas bapokting (bahan pokok penting) yang tata kelolanya sudah masuk dalam Neraca Komoditas untuk menjaga keseimbangan antara suplai dan permintaan susu. Stranas PK sudah mendorong penerapan Neraca Komoditas untuk sejumlah komoditas sebagai upaya pembenahan tata kelola impor dan pencegahan korupsi sejak tahun 2021. Melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK), pemerintah bisa mengetahui jumlah suplai dan permintaan untuk merumuskan kebijakan impor yang tepat.
Produksi susu sapi perah lokal hanya mampu mencukupi 20% dari total kebutuhan 4,4 juta ton susu dalam setahun. Adanya kebijakan penghapusan bea masuk produk susu impor dalam rangka perdagangan bebas membuat harga susu impor menjadi lebih rendah dibanding harga pasaran. Selain itu, ulah para pelaku industri pengolahan susu yang mengimpor susu bubuk dengan persentase hingga 75%, semakin memperparah penyerapan susu lokal.
Kondisi suplai susu nasional saat ini merupakan mayoritas hasil produksi susu segar. Untuk bisa bersaing dengan susu impor, peternak lokal harus bisa menyediakan produk susu dan olahannya yang memenuhi standar industri. Hal ini juga yang membuat penyerapan susu lokal oleh industri terbilang masih rendah.
Pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan problematika komoditas susu yang terjadi saat ini. Presiden Prabowo menginstruksikan sejumlah Kementerian untuk segera menangani permasalahan tersebut. Kementerian Pertanian perlu memberikan edukasi dan pelatihan bagi peternak lokal agar kualitas susu lokal bisa ditingkatkan. Kementerian Perindustrian akan mewajibkan industri untuk menyerap produk susu lokal. Sementara, Kementerian Koperasi akan meminta Kementerian Perdagangan untuk mengkaji regulasi bea masuk untuk komoditas susu.
Melalui mekanisme Neraca Komoditas, Stranas PK berusaha untuk menerapkan digitalisasi untuk alur ekspor impor sehingga tidak ada lagi celah bagi oknum untuk melakukan fraud atau praktik korupsi. Hal ini tentu memudahkan bagi para pelaku usaha dan efektif untuk mencegah terjadinya kebocoran keuangan negara di sektor ekspor impor.