Menagih Integritas Parpol Melalui Bantuan Keuangan Partai Politik
21 June 2022
Pemerintah memiliki wacana menaikkan bantuan keuangan partai politik dengan harapan bisa efektif menutup berbagai celah korupsi yang seringkali melibatkan kader parpol yang menduduki jabatan di pemerintahan dan lembaga legislatif.
Bukan lagi isapan jempol semata, nyatanya praktik korupsi tak jarang terjadi akibat buruknya keuangan parpol sehingga pada praktiknya kader parpol terperangkap dalam jebakan kepentingan bisnis dan politik para penyumbang dana bagi partai politik.
Pemberian bantuan keuangan partai politik ini dipraktikkan oleh berbagai negara di dunia, tak terkecuali Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir praktik korupsi oleh kader parpol. Sebagai contoh kasus, ada beberapa negara yang mewajibkan partai politik untuk menggalakkan pemberdayaan terhadap perempuan sebagai salah satu indikatornya, yang jika dilanggar maka bantuan keuangan terhadap partai politik tersebut bisa dikurangi atau bahkan dicabut.
Diperlukan komitmen bersama dari berbagai pihak untuk mencari model pendanaan politik yang berkelanjutan. Oleh karena itulah, di Indonesia dibentuk sistem integritas partai politik (SIPP) untuk mencegah korupsi dan meningkatkan transparansi keuangan partai politik.
Pada Jumat (17/6/2022), Stranas PK mengikuti focus group discussion (FGD) Fasilitasi Peningkatan Kapasitas dan Integritas Partai Politik melalui SIPP yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. Koordinator Harian Stranas PK, Niken Ariati menyampaikan bahwa Aksi Penguatan Partai Politik ini akan dijadikan salah satu rencana aksi Stranas PK 2022-2023. Turut hadir juga Dedi Taryadi dari Ditjen Polpum Kemendagri, Wariki Sutikno dari Direktorat Politik dan Komunikasi Bappenas dan Muhammad Nur Hasyim dari BRIN.
Substansi yang dibahas seputar mekanisme pengajuan, penerapan, besaran bantuan di setiap daerah, risiko konflik dan penyelewengan hingga pertanggungjawaban parpol, termasuk salah satunya wacana mewajibkan transparansi keuangan parpol untuk bisa diakses oleh publik.
Peningkatan bantuan keuangan partai politik harus diiringi dengan peningkatan kapasitas partai politik terutama dalam pemberdayaan kader partai dan masyarakat umum. Pendidikan politik dan edukasi bagi pemilih juga harus secara kontinyu dilakukan untuk memperkuat kultur demokrasi di Indonesia. Selain itu, pada FGD ini dibahas juga mengenai wacana kerangka regulasi untuk melakukan perubahan terbatas pada UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.