Peran Dinas Kesehatan DIY: Dari Pembinaan ke Pembiayaan
Dalam dialog dengan Dinas Kesehatan Provinsi DIY, Kadinkes drg. Pembayun menyampaikan bahwa meskipun RSUD di DIY telah mulai menerapkan RME sesuai Permenkes No. 24/2022, masih terdapat hambatan signifikan di RS tipe C dan D. Salah satu kendala utama adalah biaya besar untuk bridging ke SATU SEHAT, bahkan bisa mencapai Rp300 juta per rumah sakit.
Dinas Kesehatan Provinsi saat ini membentuk Tim Pertimbangan Klinis (TPK) untuk menangani sengketa klaim JKN dan secara berkala memberi umpan balik ke Dinkes Kabupaten/Kota. Namun, dukungan anggaran dan kebijakan dari pusat dinilai masih belum optimal, termasuk perlindungan terhadap data pasien yang dikelola oleh vendor pihak ketiga.
Dari Temuan Fraud Menuju Sistem yang Terintegrasi
Latar belakang aksi ini tak lepas dari temuan fraud sebesar Rp34 miliar yang terjadi pada 2024 di tiga rumah sakit, mencakup praktik klaim fiktif dan manipulasi diagnosis. Untuk itu, integrasi RME dengan NIK diyakini sebagai salah satu solusi strategis guna mencegah penyimpangan, sekaligus mendorong efisiensi dan keadilan dalam pelayanan JKN.
Stranas PK mencatat bahwa koordinasi lintas institusi, dari Kemenkes, BPJS, hingga Dinas Kesehatan daerah, merupakan elemen penting dalam mendorong reformasi ini. Perlu adanya supervisi aktif atas kesiapan SIM RS di seluruh faskes dan konsolidasi regulasi untuk mempercepat transisi dari sistem manual ke elektronik.
Melalui aksi ini, Stranas PK ingin menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi tak hanya berkutat pada penindakan, tetapi juga melalui reformasi tata kelola dengan data yang akurat, sistem yang terintegrasi, dan pemanfaatan teknologi informasi secara cerdas. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci agar pelayanan kesehatan publik benar-benar transparan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korup.