Menelusuri Status Rumah Negara di Lingkungan Universitas Hasanuddin
16 Mei 2023
Mulai periode tahun 2023-2024, Stranas PK mendorong aksi penataan aset (tetap) negara sebagai aksi pencegahan korupsi. Berdasarkan hasil audit BPK, hingga akhir 2021 nilai aset negara yang tercatat mencapai Rp5.947 triliun. Namun, realitanya masih ditemui sejumlah permasalahan terkait pemeliharaan aset negara, mulai dari aset negara yang dikuasai pihak lain, aset yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang memadai, aset yang kondisinya rusak sebelum masa manfaatnya habis, aset yang statusnya menganggur dan belum dimanfaatkan, dan sejumlah permasalahan lainnya yang tentunya menimbulkan potensi kerugian negara.