Mengenal SNI 9040:2021 Sistem Jaminan Kuantitas untuk Akuntabilitas dan Transparansi Alir Kuantitas
21 March 2022
Oleh: Fridolin Berek
(Tenaga Ahli Pencegahan Korupsi pada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi)
Secara konseptual, SNI 9040:2021 tentang Sistem Jaminan Kuantitas untuk Akuntabilitas dan Transparansi Alir Kuantitas sub-Bidang Migas-Persyaratan atau disingkat SNI Quantity Assurance (QA) Migas adalah suatu standar yang menetapkan persyaratan umum dan memberikan panduan untuk transparansi dan akuntabilitas penyajian data/informasi kuantitas terkait operasional sistem alir yang digunakan untuk optimalisasi bisnis dan menunjukkan kepatuhan dengan persyaratan dan kebutuhan pemangku kepentingan. SNI 9040:2021 telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 756/KEP/BSN/12/2021 (SNI) 9040:2021 pada tanggal 31 Desember 2021, setelah melalui proses yang cukup panjang sejak tahun 2019.
Informasi kuantitas yang dimaksud, pada akhirnya berujung pada optimalisasi penerimaan negara baik pajak maupun penerimaan negara bukan pajak. Oleh karena itu data/informasi harus terverifikasi dan tervalidasi pada semua tahapan proses yang menghasilkan informasi kuantitas tersebut atau dengan kata lain harus berada dalam batas kewajaran atau dalam batas toleransi yang dapat diterima oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan informasi kuantitas tersebut.
Asal Mula Gagasan tentang SNI Quantity Assurance (QA) Migas
Quantity Assurance dilatarbelakangi oleh permasalahan bias data dari disiplin pelaporan mandiri (self-reporting). Contoh disiplin pelaporan mandiri ini adalah SPT pajak, laporan keuangan perusahaan dan data yang berasal dari sistem pelaporan online. Bias ini sering diungkapkan dengan konteks ketidakpastian, ketidakakuratan, selisih, dan sebagainya. Untuk lingkup data strategis dan dalam skala tertentu, bias ini berdampak signifikan terhadap makro/mikro ekonomi, iklim investasi dan keadilan hukum. SNI 9040:2021 ini spesifik berbicara di sektor hulu migas, dimana lingkup data yang berasal dari disiplin pelaporan mandiri oleh Pelaku Usaha, yakni Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ke Negara ditengarai memiliki bias yang menyebabkan selisih lebih atau kurang yang besarnya signifikan terhadap postur PNBP.
Masalah bias Ini telah menjadi isu global, tidak hanya terjadi di Indonesia. Oleh karenanya bias ini harus ada pengendaliannya. Khusus untuk Indonesia, sebagai negara yang memanfaatkan SDA sebagai tumpuan strategi nasionalnya, eksplorasi dan eksploitasi SDA ini seyogyanya memberi manfaat yang terukur dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bangsa dan negara. Ukuran manfaat ini secara strategis dinyatakan di dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam satuan moneter berbasis kuantitas.
QA Hulu Migas ini secara khusus mengangkat isu tentang ketidakpastian dalam penyajian informasi kuantitas di sektor hulu migas dan dampaknya bagi penerimaan negara. Ketidakpastian ini memang tidak dapat dihindari namun perlu suatu cara atau mekanisme pengendalian agar kewajarannya dapat dijelaskan. Mekanisme pengendalian untuk menjelaskan kewajaran atas ketidakpastian ini adalah dengan cara mengidentifikasi diskrepansi kuantitas dalam suatu sistem alir. Diskrepansi ini didefinisikan sebagai besaran selisih atas pergerakan kuantitas baik material (seperti minyak, gas atau materi lainnya) maupun non-material (seperti listrik, energi atau aspek non-materi lainnya) antara sumber dan tujuan (deret ruang) dalam suatu periode (deret waktu). Besaran naturalnya mengindikasikan karakter kondisi normal/wajar yang dapat dijadikan acuan toleransi kesalahan dalam penyajian informasi kuantitas. Oleh karenanya diskrepansi ini tepat dijadikan indikator kendali internal dan acuan analisa audit atas ketidakpastian terkait angka-angka kuantitas yang menjadi informasi keuangan seperti dalam kasus untuk PNBP hulu migas.
Analisa sensitivas di atas memberikan ilustrasi tentang signifikansi besaran dan materialitas ketidakpastian terkait pernyataan kuantitas minyak dan gas. Untuk skala lifting minyak sebesar 700ribu bbl/d pada harga minyak USD 30/bbl dan lifting gas sebesar 6500 mmscf/d pada harga gas USD 6/mmbtu maka 0,5% materialitas ketidakpastian itu sebesar USD 98,6 juta per tahun atau setara IDR 1,4 triliun per tahun. Angka materialitas ini merupakan objek dinamika perubahan informasi kuantitas dan harga terhadap waktu.
Isu ketidakpastian ini telah diangkat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2008 dan menjadi kajian Direktorat LITBANG (sekarang Direktorat Monitoring) Kedeputian Pencegahan KPK. Kajian ini dilakukan berdasarkan metode yang dikembangkan oleh BIAEnergi, sebuah lembaga riset dan pengembangan di bidang Quantity Assurance (“QA”), yakni metode untuk verifikasi dan validasi penyajian informasi kuantitas terkait proses sistem alir. Studi ini dilaksanakan selama 2 tahun dari 2014 - 2016 dan didokumentasikan menjadi buku putih KPK yang dipublikasikan tahun 2016 berjudul Panduan Pemeriksaan dan Penilaian Akuntabilitas Operasi Produksi Hulu Migas.
Gagasan dalam buku Putih Hulu Migas ini kemudian diusulkan menjadi salah satu bagian upaya strategi pencegahan korupsi di sektor migas, yaitu Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) yang dikawal oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) sejak tahun 2019 hingga saat ini.
Aksi Pencegahan Korupsi: Membumikan Quantity Assurance (QA) dalam Kerangka Implementasi Nasional Data Repository (NDR)
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang meliputi Pimpinan KPK, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Staf Presiden tentang Aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020, terdapat 11 (sebelas) agenda aksi pencegahan Korupsi 2019-2020. Kesebelas aksi ini terkategorisasi dalam 3 (tiga) fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang meliputi perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Salah satu aksi pada fokus Keuangan Negara adalah optimalisasi penerimaan negara dari penerimaan pajak dan non-pajak dengan 3 parameter yang meliputi:
Ditetapkannya revisi peraturan terkait pengelolaan data yang memuat tentang: data sub-surface yang menjamin integrasi ; data governance yang menjamin kedaulatan negara; data mutu berbasis standar internasional terbuka (tidak ada vendor lock); data availability yang baik (tidak ada duplikasi data dan perbedaan versi); infrastruktur maupun pengelolaan yang terfederasi antara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama; berfungsinya hub data yang memastikan integrasi, keberadaan dan kualitas data; serta aturan yang jelas terkait pengelola National Data Repository (NDR);
Terbentuknya unit pengelola National Data Repository;
Tersedianya data cadangan minyak dan gas nasional yang akurat untuk keperluan perencanaan operasi.
Melalui pendampingan dari Stranas PK, maka pada tanggal 6 Januari 2020, telah ditetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 6 K/03/MEM/2020 tentang Pengelolaan National Data Repository Sektor ESDM dan Pelaksanaan Tugas Walidata pada Kementerian ESDM. Keputusan ini sekaligus menunjuk Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian ESDM sebagai Walidata dan Pengelola National Data Repository sektor ESDM. Selanjutnya pengelolaan National Data Repository sektor ESDM dilakukan melalui sistem terpadu yang dilakukan secara terintegrasi dengan pelaksanaan tugas walidata pada Kementerian ESDM. Walidata dan Pengelola NDR ESDM mempunyai tugas, antara lain mengumpulkan, memeriksa kesesuaian data dan mengelola data yang disampaikan Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; menyebarluaskan data, metadata, kode referensi dan data induk di Portal Satu Data Indonesia, serta membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data; menyusun tata kelola National Data Repository sektor ESDM, mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan National Data Repository sektor ESDM dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan satu data dalam National Data Repository sektor ESDM. Produsen Data yang dimaksud dalam aturan ini terdiri atas unit organisasi di lingkungan Kementerian ESDM, BPH Migas, SKK Migas dan BPMA, yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keputusan ini juga telah diperkenalkan prinsip dasar Quantity Assurance sebagai sebuah pendekatan terencana dan sistematis yang bertujuan untuk membangun akuntabilitas informasi kuantitas suatu konten ekonomi termasuk kebutuhan transparansi datanya dengan cara penerapan mekanisme kendali internal beserta verifikasi dan validasi kewajaran datanya.
Secara khusus pada sub sektor hulu migas, penerapan QA terutama melalui proses verifikasi dan validasi kewajaran data yang dinyatakan pada seluruh tahap alir, sehingga akan tersedia data cadangan minyak dan gas nasional yang akurat untuk keperluan perencanaan operasi. Hal ini dapat diwujudkan karena QA pada kegiatan usaha hulu migas bertujuan untuk mengendalikan angka ketidakpastian dari pernyataan kuantitas suatu sistem alir mulai dari cadangan, sumur, proses hingga titik serah dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.
Upaya perluasan penerapan Quantity Assurance (QA) pada sub sektor Hulu Migas ini, secara lebih intensif dikawal dalam pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022. Dalam SKB Timnas PK tentang Aksi PK 2021-2022, perluasan penerapan QA merupakan target pada salah satu ouput dari aksi pembenahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Cukai.
Konsep Utama dan Progres Adaptasi
Ruang lingkup SNI Quantity Assurance Migas ( SNI 9040) secara subtantif mencakup 3 hal utama yakni: 1) Penerapan mekanisme pengendalian dan pemeriksaan untuk memberikan kepastian yang memadai bagi pihak pemangku kepentingan terkait kesesuaian antara pernyataan kuantitas (termasuk fluida terproduksi, antara lain: minyak bumi, gas bumi, dan air serta zat pengotor lainnya) dengan kenyataan fisiknya dalam sistem alir (mulai dari kepala sumur sampai dengan titik serah) yang dioperasikan; 2) Pembuktian kemampuan secara konsisten dalam menyediakan pernyataan kuantitas terkait operasional sistem alir yang transparan dan akuntabel serta untuk memenuhi persyaratan perjanjian/kesepakatan antar pihak dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3) Optimalisasi kuantitas produksi dan lifting minyak dan gas bumi melalui penerapan sistem jaminan kuantitas yang berorientasi kepada proses dengan perspektif peningkatan berkelanjutan.
Penerapan sepanjang tahun 2021 hingga saat ini dikawal bersama-sama oleh SKK Migas, Ditjen Migas, Pusdatin Kementerian ESDM dan Stranas PK melalui proses pendampingan dan assitensi langsung kepada KKKS. Ditargetkan hingga akhir 2022 terdapat kurang lebih 50% dari 68 KKKS yang telah berproduksi, mencapai Maturity Level 3 dan 50 % lainnya mencapai Maturity Level 5 dalam hal penerapan QA. Model pendampingan yang dilakukan adalah melalui proses penilaian atau evaluasi terhadap LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) internal pada KKKS yang disampaikan kepada Tim Monitoring Penerapan QA.
Hingga Desember 2021 lalu telah dilakukan evaluasi terhadap 57 LHP dari 23 KKKS (termasuk Lapangan Sangatta-PEP). Dari hasil evaluasi tersebut terdapat 2 KKKS telah mencapai Maturity Level 5 yakni PHE WMO, PEP Sangatta, 6 KKKS telah mencapai Maturity Level 3 yakni PHE Jambi Merang, PHE TEJ, PHE ONWJ, EMCL, PHE Randugunting, BP Berau; 14 KKKS telah mencapai Maturity Level 2 seperti PHE Siak, Medco Madura, EMP Bentu, Medco Malaka, Medco Sampang, PHE OK, Medco Lematang, JOB PM Tomori, Medco Tarakan, PHE OSES, Premier, ENI MB, Medco Bangkanai, Petrogas Island dan ada 1 (satu) KKKS baru mencapai M1 yakni Tropik Energi Pandan
Adopsi Mandatory
Penerapan sepanjang tahun 2021 hingga 2022 ini masih merupakan proses adopsi yang didasarkan pada KEPMEN ESDM 30.K/HK.02/MEM.M/2021 tanggal 18 Februari 2021 tentang Pedoman Jaminan Kuantitas. Adopsi ini diberlakukan terhadap KKKS pada Wilayah Kerja yang ditentukan oleh SKK Migas dengan tujuan memberikan waktu bagi KKKS untuk melakukan implementasi KEPMEN ESDM 30.K/HK.02/MEM.M/2021 yang secara substansinya sama dengan isi SNI QA dan sekaligus melakukan asesmen mandiri berdasarkan KEPMEN tersebut untuk menilai akuntabilitas disiplin pelaporan data terkait kegiatan operasional pemroduksian minyak dan gas bumi.
Dengan terbitnya SNI 9040:2021 dan proses uji coba penerapan yang dijadwalkan selesai pada Desember 2022 yang akan datang, maka proses adapatasi mandatory diawali dengan Penetapan Peraturan Menteri ESDM yang mengantikan KEPMEN ESDM tentang uji coba penerapan QA Migas. Melalui proses adopsi mandatory oleh semua KKKS maka penyampaian data migas kepada Pusdatin KESDM akan memenuhi ketentuan yang 3 Laporan SKK Migas kepada Setnas PK melalui jaga.id pada periode pelaporan B12 (Desember 2021) dipersyaratkan sekaligus proses rekonsiliasi data untuk perhitungan penerimaaan negara dari sub sektor hulu migas akan menggunakan satu informasi kuantitas yang sama oleh berbagai pihak terkait. Lebih lanjut, perhitungan dan penyampaian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas pun akan menggunakan pendekatan yang lebih ajeg dan diterima oleh semua pihak, terutama bagi daerah-daerah penghasil migas.