Mengurai Benang Kusut Tata Kelola Pelabuhan di Indonesia
12 May 2022
Pelabuhan merupakan salah satu urat nadi perekonomian Indonesia. Tingginya biaya logistik di Indonesia dipicu oleh beberapa faktor. Salah satunya di kawasan pelabuhan. Birokrasi dan layanan di pelabuhan laut yang belum sepenuhnya terintegrasi dan tumpang tindih menjadi celah terjadinya praktik suap, pungli dan korupsi. Belum lagi hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena sistem yang manual di beberapa titik kawasan pelabuhan.
Untuk meningkatkan kinerja logistik termasuk mencegah pelaku usaha terbebani dengan praktik korupsi, pemerintah mengeluarkan Inpres No. 5 Tahun 2020 mengenai Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Stranas PK menjalankan aksi pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di kawasan pelabuhan sebagai salah satu dari 12 Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) atau yang sering disebut sebagai Aksi Pelabuhan.
Pembenahan tata kelola pelabuhan yang diupayakan Stranas PK adalah upaya dalam memberikan dampak terhadap efektivitas waktu dan efisiensi biaya di Kawasan Pelabuhan. Stranas PK mengidentifikasi 3 kelompok subyek dalam pengelolaan kawasan pelabuhan yang memberikan pengaruh terhadap efektivitas dan efisiensi waktu serta biaya layanan di Pelabuhan, yaitu:
Port of Regulator
, instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan pelabuhan seperti bea cukai, imigrasi, karantina dan otoritas pelabuhan.
Port of Operator
, badan usaha pelabuhan dan terminal operator di kawasan pelabuhan.
Port of Communities
, pelaku usaha di kawasan pelabuhan seperti tenaga kerja bongkar muat (TKBM), agen pelayaran, forwarder, organda dan sebagainya.
Melalui aksi kolaboratif multipihak, ada beberapa capaian aksi Stranas PK yang berhasil diwujudkan selama periode 2021-2022 diantaranya:
Regulasi terkait Pungutan Jasa Pelabuhan dan Jasa Transportasi Laut (PNBP)
Pada periode ini, telah terjadi perbaikan tarif jasa labuh dari Rp 700,- per GT per kunjungan menjadi Rp 45,- per GT per hari. Serta perbaikan tarif jasa navigasi dari $ 0,017 per 30 hari menjadi $ 0,0006 per hari.
Tata kelola tenaga kerja bongkar muat (TKBM)
Diberlakukannya Sistem Monitoring TKBM sehingga pengelolaannya bisa lebih adil, transparan dan sesuai kualifikasinya. Termasuk memberikan pelatihan bersertifikat.
Implementasi National Logistic Ecosystem (NLE) & Sistem Layanan
Diaplikasikannya SSm Pengangkut, Utilitas Vessel Domestik, SSm Pabean Karantina berhasil mencatatkan efisiensi biaya hingga Rp 81,93 M dan efisiensi waktu hingga 19,21%. Selain itu, diberlakukannya DO dan SP2 Online berhasil mencatatkan efisiensi biaya hingga Rp 21,89 M serta efisiensi waktu hingga 5,5 menit. Problematika kemacetan truk angkut pun mulai diatasi dengan implementasi System Truck Identification Data (STID) dan Truck Booking System.
Berdasarkan hasil tinjauan di lapangan serta kajian yang dilakukan maka Stranas PK memberikan rapor bagi 10 pelabuhan di Indonesia, dengan 6 pelabuhan yang mendapatkan rapor merah yaitu Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Batu Ampar Batam, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Samarinda. Sementara sisanya, 4 pelabuhan mendapatkan rapor kuning, yaitu Pelabuhan Cilegon Banten, Pelabuhan Balikpapan, Pelabuhan Kendari dan Pelabuhan Makassar.
Rapor Merah diberikan karena sistem digitalisasi belum dijalankan secara maksimal, dan adanya temuan dilapangan yang berpotensi merugikan negara dan pengguna jasa. Rapor Kuning diberikan karena sistem digitalisasi masih proses implementasi, tetapi masih belum berdampak terhadap efisiensi biaya dan efektifitas waktu layanan di kawasan pelabuhan. Sementara Rapor Hijau diberikan karena sistem digitalisasi sudah berjalan secara mandatori dan berdampak terhadap efisiensi biaya dan efektifitas waktu layanan di Kawasan Pelabuhan