Mengurangi Konsumsi Rokok Masyarakat Melalui Reformasi Kebijakan Cukai Hasil Tembakau, Berhasilkah?
05 September 2022
Prevalensi merokok penduduk dewasa di Indonesia berdasarkan hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar 33,5% pada 2021. Hal ini menunjukkan adanya penurunan dibandingkan pada 2011 yang mencapai 36,1%.
Walau prevalensinya menurun, namun realitanya terjadi penambahan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang, yaitu dari 60,3 juta pada 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada 2021. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk mengendalikan kondisi ini dengan membuat berbagai kebijakan.
Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 12 persen. Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) termasuk dalam salah satu arahan dalam Perpres No 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebagai upaya untuk menekan prevalensi perokok dan mengoptimalkan penerimaan negara. Pemerintah menargetkan untuk menurunkan prevalensi merokok, terutama untuk anak-anak usia 10-18 tahun mencapai 8,7 persen pada tahun 2024.
Penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau merupakan bagian dari proses reformasi kebijakan fiskal. Stranas PK memasukkan isu optimalisasi penerimaan negara dari cukai sebagai sub aksi pencegahan korupsi dari aspek keuangan negara.
Pada Rabu, 31 Agustus 2022 Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati menjadi salah satu narasumber dalam acara Diseminasi Kajian Kebijakan Cukai Jangka Panjang Untuk Indonesia yang diadakan oleh Visi Integritas dan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau.
Niken menyampaikan bahwa pengaturan optimalisasi penerimaan negara dari cukai khususnya untuk industri tembakau yang diusulkan Stranas PK harus dikelola sejalan dengan 4 pilar kebijakan cukai hasil tembakau, yaitu pengendalian konsumsi, tenaga kerja, penerimaan negara dan peredaran rokok ilegal. Harapannya, hal ini akan berdampak terhadap perlindungan kesehatan masyarakat dan kesinambungan fiskal sejalan dengan RPJMN 2020-2024.