Mitra Pembangunan Jajaki Kerjasama Untuk Sinergi Pencegahan Korupsi
17 Februari 2023
Salah satu bahasannya adalah kemungkinan kolaborasi untuk aksi peningkatan kualitas data Beneficial Ownership (BO) serta pemanfaatan untuk perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta penanganan perkara.
Dalam
Peraturan Presiden No 54 Tahun 2018 disebutkan bahwa pencegahan korupsi perlu dilakukan secara lebih optimal sehingga dibutuhkan upaya yang dilaksanakan bersama dan bersinergi oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya, dan komisi pemberantasan korupsi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Sementara menurut pasal 1 ayat 3, Perpres 54 Tahun 2018 disebutkan bahwa dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan pemangku kepentingan lainnya adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat , badan hukum, badan usaha, organisasi kemasyarakatan, praktisi, akademisi, asosiasi, mitra pembangunan, dan media massa yang terkait dengan penyelenggara Stranas PK.
Jumat siang (17/2), Tim Stranas berdiskusi dengan salah satu mitra pembangunan United Nations Office on Drugs and Crime atau UNODC untuk menjajaki kolaborasi dengan aksi pencegahan korupsi Stranas PK 2023 2024.
Salah satu bahasannya adalah kemungkinan kolaborasi untuk aksi peningkatan kualitas data Beneficial Ownership (BO) serta pemanfaatan untuk perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta penanganan perkara. Stranas PK melalui koordinator harian, Niken Ariati, yang ditemani oleh dua tenaga ahli Stranas PK, Juhanah dan Muhammad Isro, menekankan pentingnya data penerima manfaat atau beneficial ownership korporasi untuk segera didorong masuk ke sistem untuk mengetahui data pemilik manfaat sebenarnya dari korporasi dalam usaha pencegahan korupsi.
Muhammad Isro menambahkan bahwa kendala dari aksi ini di antaranya adalah perbedaan antara basis data BO dan basis data Administrasi Hukum Umum (AHU). Sementara menurut UNODC, sektor swasta sendiri kurang memahami bagaimana cara mendeklarasikan data BO seperti yang dimaksud dalam aksi Stranas PK.
Pijakan pelaksanaan aksi ini adalah karena korporasi digunakan untuk menyamarkan asal asset, melakukan perdagangan/ transaksi terselubung, atau tindak pidana lainnya. (YK)