Penerapan Transparansi BO Perusahaan Ekstraktif Sebagai Implementasi Stranas PK
14 December 2021
Jakarta, 14 Desember 2021 – Sekretariat EITI Indonesia-Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan webinar transparansi Benefical Ownership (BO) di Perusahaan Ekstraktif sebagai Penerapan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) guna menciptakan iklim usaha yang aman, transparan, dan akuntabel.
Dengan sumber daya alam yang sangat banyak, Indonesia merupakan lokasi yang baik untuk eksplorasi kegiatan bisnis bagi Perusahaan Ekstraktif. Tak menutup kemungkinan jika tidak menerapkan transparansi Benefical Ownership (BO), Perusahaan ekstraktif berpotensi disalahgunakan untuk tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), penghindaran pajak, rendahnya pemulihan aset tindak pidana, serta tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
Saat ini di Indonesia tingkat transparansi Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership masih sangat rendah, menurut data Kementerian Hukum dan HAM per 5 Desember 2021 baru 533.138 korporasi dari 2,306.908 korporasi yang telah menerapkan prinsip transparansi Beneficial Ownership atau baru sekitar 25%. Kendala korporasi yang belum melaksanakan deklarasi data Beneficial Ownership disebabkan karena masih lemahnya dukungan regulasi dalam penerapan transparansi data Beneficial Ownership.
Transparansi data BO telah diimplementasikan di Indonesia sejak terbitnya Perpres No.13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).